Gardaanimalia.com – Tim Gabungan Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) bersama Badan Intelijen dan Keamanan Polri Berhasil Membekuk Pelaku Perburuan Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) di Pekanbaru, Riau pada Satu (7/12).
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriyono mengatakan bahwa operasi peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi tersebut dilaksanakan berdasarkan informasi yang disampaikan oleh masyarakat tentang dugaan perburuan satwa dilindungi.
“Tim kami melakukan pengembangan dan menemukan lokasi yang dimaksud di Desa Teluk Binjai, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau,” ujar Sustyo.
Petugas berhasil mengamankan pelaku masing masing berinisial MY, SS dan E (yang merupakan istri MY) beserta barang bukti. Petugas juga mengejar pelaku lainnya ke Jl. Lintas Timur Sumatera dan berhasil mengamankan SS dan TS di Kelurahan Pangkalan Lesung, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan.
“Dari pelaku disita barang bukti 1 lembar kulit harimau dewasa dan empat ekor janin harimau yang disimpan dalam toples plastik,” terangnya.
Terungkapnya kasus ini merupakan keberhasilan upaya kolaborasi dan sinergi KLHK bersama POLRI dan instansi terkait lainnya dalam menegakkan hukum terhadap kejahatan yang mengancam kelestarian tanaman dan satwa dilindungi di Indonesia bahkan di dunia (global).
“Upaya penegakan hukum memerangi kejahatan ini juga tidak terlepas dari peran serta masyarakat dan menjadi tanggung jawab bersama semua pihak, terutama dengan semakin tingginya ancaman dan semakin beragamnya modus kejahatan,” katanya.
Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Eduward Hutapea mengapresiasi kerjasama Gakkum KLHK dan Kepolisian serta masyarakat yang berhasil mengungkap adanya kejahatan yang mengancam kelestarian Tumbuhan dan Satwa Liar.
“Terutama jika dikaitkan dengan konflik manusia dengan Harimau Sumatera yang terjadi beberapa tahun belakangan ini menunjukkan potensi permasalahan dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dengan motif keuntungan pribadi,” ujarnya
Menurutnya pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pasti sangat serius dengan permasalahan ini (konflik hariaau dan manusia) termasuk dalam proses penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selanjutnya terkait kasus dimaksud, Alfian Hardiman selaku Kepala Seksi Wilayah II Balai Gakkum Sumatera, Kementerian LHK menyampaikan akan menerapkan proses penegakan hukum sebagaimana mestinya.
“Kami juga akan meningkatkan upaya pemantauan aktivitas perdagangan baik secara langsung maupun melalui siber patrol (perdagangan online) yang terkait dengan aktifitas para pelaku.” ujar Alfian
Para pelaku terancam dijerat Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta.