PALANGKARAYAÂ – Seorang warga Kotawaringin Timur berinisial PL penjual sisik Trenggiling berhasil ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah karena melanggar Undang-undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Warga Kotim tersebut diduga melakukan pembantaian dan menadah binatang dilindungi berupa Trenggiling di tempat tinggalnya, di Jalan Lesa Gang Jinan Desa Parenggean Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng.
“Dia tertangkap tangan memiliki sisik trenggiling sebanyak 16,8 kilogram, dengan jumlah trenggiling yang dibantai sekitar 25 ekor, sehingga dia diamankan,” ujar Wadireskrimsus Polda Kalteng, AKBP Teguh Widodo yang didampingi oleh Kompol Devy Firmansyah, Plt Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Kalteng, Senin (14/1/2019).
Dikatakan Teguh, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, sisik trenggiling dibeli dari masyarakat Kuala Kuayan, bentuk fisik trenggiling tersebut telah kering dan dilepas satu-satu dari kulitnya, dibeli dengan harga Rp50.481.000 dan akan dijual dengan harga Rp3.100.000/kilogramnya.
Sementara itu, Kompol Devy Firmansyah yang menjabat aebagai Plt Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Kalteng, menyatakan, pihaknya menyita barang bukti berupa sisik trenggiling seberat 16,8 kilogram serta dua lembar nota kontan warna merah muda bukti pembelian sisik trenggiling tersebut.
Dijelaskan, Modus Operandi yang dilakukan pelaku ketika yang bersangkutan memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian lain satwa yang dilindungi berupa sisik trenggiling dimasukkan ke dalam tempat kerdus yang siap di pasarkan.
Polisi Buru Penyuplai Trenggiling Ilegal
PIHAK Kepolisian Polda Kalteng melalui Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kalteng, telah mengendus jaringan penjualan dan penyuplai binatang dilindungi berupa sisik trenggiling yang rencanannya akan dipasarkan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Hal itu diungkapkan sendiri oleh pelaku yang memiliki sisik kulit trenggiling dengan inisial PL yang saat ini masih diamankan oleh pihak Ditreskrimsus Polda Kalteng, setelah tertangkap tangan memiliki atau menampung sisik kulit trenggiling tersebut.
“Kami sudah tau siapa yang menyuplainya saat ini masih dalam pengejaran,” ujar Devy.
Sementara itu, pelaku dengan inisial PL pun saat ekspos kasus tersebut mengakui bahwa dia hanya menjualkan saja, karena sudah ada pemesan sisik kulit trenggiling tersebut di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. “Saya baru sekali ini melakukan bisnis ini, itupun di suruh orang saja yang sudah memesannya dibanjarnasin,” ujar pelaku.
Kasus pencurian atau penyelundupan binatang trenggiling di Kalimantan Tengah ini sudah beberapa kali terjadi, sehingga mendapat perhatian Anggota DPRD Kalteng, Jimin yang meminta, agar sebaiknya jenis binatang yang dilindungi seperti Trenggiling sosialisasinya lebih luas lagi agar masyarakat tahu bahwa membunuh atau menjual binatang tersebut terancam hukuman kurungan,” ujarnya.
***
Berita ini bersumber dari banjarmasinpost.co.id dengan judul Miliki Sisik Kulit Trenggiling, Warga Kotim ini Ditangkap.
Penulis: Fathurahman
Editor: Edinayanti