Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Miris, Penjual Bayi Orangutan Hanya Divonis Setahun Penjara

1381
×

Miris, Penjual Bayi Orangutan Hanya Divonis Setahun Penjara

Share this article
Suasana persidangan kasus perdagangan orangutan sumatera dengan terdakwa Thomas Di Raider. | Foto: Istimewa
Suasana persidangan kasus perdagangan orangutan sumatera dengan terdakwa Thomas Di Raider. | Foto: Istimewa

Gardaanimalia.com – Terdakwa kasus perdagangan orangutan, Thomas Di Raider akhirnya divonis penjara oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, bertempat di Labuhan Deli, Kota Medan.

Sidang daring yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sulaiman dan hakim anggota Endang Sri Gewayani Latutuaparaya serta Muzakkir itu dimulai sekitar pukul 14.10 WIB.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Ini putusan hasil musyawarah majelis, kita bacakan intinya saja. Yah Thomas yah,” kata Sulaiman di awal persidangan, pada Senin (17/10).

Dalam amar putusannya, Thomas Di Raider dinyatakan bersalah karena menjual bayi orangutan sumatera (Pongo abelii), satwa dilindungi di Indonesia.

Thomas dijerat Pasal 21 Ayat 2 juncto Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Mengenakan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp10 juta rupiah. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana selama enam bulan,” ujar Sulaiman.

Meski telah divonis, namun putusan tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan jaksa. Pada persidangan sebelumnya, Thomas dituntut 18 bulan penjara.

Salah satu pertimbangan putusan itu adalah karena Thomas masih berusia muda dan bisa diarahkan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Perlu diketahui, bahwa kasus perdagangan orangutan sumatera yang dilakukan Thomas sudah bergulir sejak ia dan lima rekannya ditangkap, pada Kamis (28/2/2022).

Saat itu Thomas tidak ditahan oleh polisi karena mendapat jaminan dari orang tuanya. Dia baru ditahan di Rutan Labuhan Deli, setelah diserahkan ke kejaksaan, pada Rabu (27/7).

LBH Sesalkan Putusan Hakim atas Kasus Perdagangan Orangutan

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan yang terus menyorot kasus ini sejak awal, menyayangkan putusan ringan majelis hakim.

Kepala Divisi Sumber Daya Alam LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang mengatakan, putusan tersebut justru mencederai kepentingan keadilan ekologi.

“Putusan hakim tidak mencerminkan keadilan ekologi karena adanya pertimbangan yang meringankan terdakwa TDR yang dinilai menyesatkan,” kata Ali, Senin (17/10) malam.

Vonis itu, lanjutnya, seolah memaklumi perbuatan terdakwa. Padahal, ada dampak serius untuk alam jika kehilangan satu individu orangutan. Mengingat, orangutan punya peran penting sebagai penyebar biji di hutan.

“Terlebih ada dugaan keterlibatan terdakwa TDR berperan sebagai penjual orangutan pada kasus pidana satwa dilindungi di Pengadilan Negeri Binjai atas nama terpidana Eddy Alamsyah,” ungkapnya.

Di mana, menurut Ali, berdasarkan kasusnya Eddy Alamsyah diduga masuk atau terlibat dalam jaringan internasional perdagangan satwa.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments