Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Missionaris Amerika Dituduh Menyelundupkan Satwa Papua

1618
×

Missionaris Amerika Dituduh Menyelundupkan Satwa Papua

Share this article

Missionaris Amerika Dituduh Menyelundupkan Satwa Papua

Michael Jon Wild, Jr seorang missionaris selama 15 tahun di Makendomo, Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua harus menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Michael, warga negara Amerika telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Abepura sejak 5 Agustus lalu dengan tuduhan penyelundupan satwa.

Hari ini, Rabu (15/8) seharusnya Michael menjalani sidang perdana atas kasus yang disangkakan. Tapi, sidang yang dipimpin Majelis Hakim Deddy Thusmanhadi ditunda dan akan digelar kembali pada Rabu (29/8).

Tim Kuasa hukum Frederika Korain dan Aloysius Renwarin minta persidangan agar tak lagi ditunda. Kali ini menurut Frederika, penundaan persidangan karena salah satu majelis hakim masih berada di luar kota.

“Kami telah mengikuti makanisme persidangan. Kami harap tidak harus menunggu dua minggu dalam proses penundaan ini dan sidangnya harus dipercepat,” kata Frederika, Rabu (15/8).

Frederika menambahkan, kliennya didakwa atas kasus pemanfaatan satwa yang dilindungi, sesuai dengan UU konservasi sumber daya alam dan ekosistem Nomor 05 / 1990.

Saat itu, Michael dan keluarga harus berpindah rumah ke Raja Ampat. Lalu, ia mengirimkan koleksi kulit satwa dan beberapa serangga lewat cargo. Padahal sejumlah satwa itu dikumpulkan Michael saat melakukan perburuan di sekitar kediamannya di Puncak Jaya.

“Sebagian koleksi satwa ini disumbangkan ke Fakultas MIPA Universitas Cenderawasih untuk bahan kajian dan penelitian. Dalam kasus ini, ada kesalahpahaman antara petugas konservasi. Koleksi-koleksi yang dikirimkan lewat cargo inilah yang ditahan oleh petugas,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Kuasa hukum Michael lainnya, Aloysius menyebutkan fakta dalam kasus ini harus terungkap. Saat ini, pihaknya sedang berupaya untuk meminta penangguhan penahanan atas kliennya.

Sumber : Kumparan 

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments