Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Muncul di Banda Bakali, Buaya Muara Bakal Dievakuasi

621
×

Muncul di Banda Bakali, Buaya Muara Bakal Dievakuasi

Share this article
Ilustrasi seekor buaya muara (Crocodylus porosus) yang muncul di kawasan Pantai Anyer. | Foto: Antara
Ilustrasi seekor buaya muara (Crocodylus porosus) yang muncul di kawasan Pantai Anyer. | Foto: Antara

Gardaanimalia.com – Seekor buaya muara muncul di aliran sungai Banda Bakali dekat Jembatan Tamsis, Kelurahan Jati, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Selasa (30/8).

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat mengatakan, buaya yang terlihat adalah jenis buaya muara.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Melihat hasil foto dan video yang beredar itu merupakan jenis buaya muara. Namun, ukurannya masih kecil,” ujar Ardi.

Dirinya mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi lokasi kemunculan reptil tersebut. Sementara, BKSDA berencana melakukan penyelamatan.

“Kepada warga diminta untuk menjauhi lokasi kemunculan buaya, BKSDA akan melakukan evakuasi,” jelas Ardi.

Salah seorang warga Jati Kota Padang bernama Herman mengatakan, bahwa ia melihat satwa liar tersebut di bawah Jembatan Jati.

Ujar Herman, buaya muara atau dalam bahasa ilmiah disebut Crocodylus porosus itu kembali muncul, pada Rabu (31/8). “Pagi tadi pukul setengah tujuh, buaya itu muncul lagi.”

Menurutnya, satwa dilindungi tersebut mengapung di atas air sekira dua menit. Berdasarkan pengakuan warga sekitar, lanjut Herman, buaya sudah tiga hari terakhir ini menampakkan wujudnya.

Atas peristiwa itu, dirinya berharap petugas terkait yaitu BKSDA dapat segera menanganinya. Karena banyak aktivitas warga di Banda Bakali.

“Kadang orang memancing, ada juga anak-anak yang mandi biasanya,” jelas Herman.

Tak hanya itu, ia juga mengkhawatirkan saat hujan deras, biasanya air sungai meluap hingga mencapai jalan. Hal itu dinilai dapat membahayakan jika buaya masih belum dievakuasi.

Crocodylus porosus adalah satwa yang dilindungi dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

Sehingga, keberadaannya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments