Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Musnahkan 18 Satwa Opsetan, BKSDA Sumsel Bakar Harimau Sumatera

2343
×

Musnahkan 18 Satwa Opsetan, BKSDA Sumsel Bakar Harimau Sumatera

Share this article
Opsetan harimau sumatera tengah dimusnahkan dengan cara dibakar. | Foto: Nova Wahyudi/Bro/Media Indonesia
Opsetan harimau sumatera tengah dimusnahkan dengan cara dibakar. | Foto: Nova Wahyudi/Bro/Media Indonesia

Gardaanimalia.com – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan musnahkan belasan satwa dilindungi mulai dari harimau hingga beruang hasil operasi sitaan dan serahan yang diawetkan pada Jumat (18/3).

Sebanyak 18 satwa yang dimusnahkan dengan cara dibakar tersebut berasal dari hasil operasi penyitaan dan penyerahan secara sukarela dari masyarakat di Sumatera Selatan dalam rentang waktu 2016 hingga 2021.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Ujang Wisnu Barata, Kepala BKSDA Sumatera Selatan merincikan, sebanyak 15 opsetan didapat dari penyerahan secara sukarela dari warga di Palembang, Lubuklinggau, Lahat, OKI dan Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum KLHK Sumatera Selatan.

“Dan tiga ekor opsetan (lainnya) berasal dari warga di Palembang melalui ​​​​​​penyidikan yang sudah inkrah (putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap),” jelasnya pada Jumat (18/3) dikutip dari Antara.

Adapun jenis satwa yang dimusnahkan tersebut tercatat 18 satwa dilindungi yaitu 4 ekor harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae), 7 kepala rusa sambar (Rusa unicolor), dan 1 ekor macan dahan (Neofelis diardi).

Kemudian, 1 ekor macan kumbang atau macan tutul (Panthera pardus melas), 4 ekor beruang madu (Helarctos malayanus), serta 1 kepala kambing hutan sumatera (Capricornis sumatraensis).

Ia berharap, melalui pemusnahan yang dilakukan oleh pihaknya itu bisa menjadi edukasi bagi masyarakat agar tidak memiliki, menyimpan ataupun menjualbelikan satwa dilindungi yang diawetkan.

Hal tersebut, lanjut Ujang Wisnu, dikarenakan ada aturan yang melarang, dan apabila tetap melakukannya maka dapat dikenakan pidana penjara serta denda ratusan juta rupiah.

Aturan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Selain itu, juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.

“Opsetan tidak boleh dimanfaatkan di luar kepentingan pendidikan, peragaan dan penelitian serta pengembangan ilmu pengetahuan. Jadi kami harap untuk siapapun yang masih memiliki, atau mengetahui adanya penyimpanan untuk segera menyerahkannya ke BKSDA atau aparat kepolisian,” tegasnya.

Puluhan opsetan satwa dilindungi dimusnahkan oleh BKSDA Sumatera Selatan. | Nova Wahyudi/Bro/Media Indonesia
Puluhan opsetan satwa dilindungi dimusnahkan oleh BKSDA Sumatera Selatan. | Foto: Nova Wahyudi/Bro/Media Indonesia

Sementara itu, Indra Exploitasia, Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkapkan offset yang dimusnahkan tersebut bahkan ada yang berasal dari kasus perdagangan transnasional.

“Untuk offset ini sendiri harus kita akui banyak. Bahkan kegiatan penyelundupan satwa liar ini merupakan perdagangan transnasional,” ujarnya pada Jumat (18/3) dilansir dari IDNTimes.

Menurutnya, perdagangan satwa liar adalah tindak pidana kedua yang menjadi perhatian setelah teroris di dunia internasional. Hal itu dikarenakan perdagangan ilegal satwa liar (PISL) masuk kejahatan luar biasa.

Indra menyebut bahwa permintaan terbanyak berasal dari pasar gelap. “Permintaan terbanyak memang dari pasar gelap yang dikendalikan dari platform daring,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Indra menjelaskan bahwa penjagaan yang dimaksud bukan hanya sebatas pengawasan di lapangan seperti patroli-patroli yang dimasifkan, namun juga mengawasi aktivitas jual beli secara daring.

“Sebab dari banyak kasus yang ditemukan, aktivitas jual beli hewan dilindungi baik hidup ataupun sudah diawetkan merambah secara daring, dan menyentuh pasar global. Mungkin itu juga harus diperhatikan ke depannya, sehingga pengungkapan kasus bisa sampai ke bandarnya juga dan bisa dihentikan,” imbuhnya.

Indra juga menyebut, bahwa sebagian besar wilayah Sumatera Selatan masih merupakan hutan hujan tropis yang memiliki keanekaragaman satwa dilindungi.

“Sehingga dibutuhkan komitmen bersama untuk menjaganya karena sangat rentan dari ancaman tindak kejahatan perburuan liar,” pungkasnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments