Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Nelayan Diciduk Polisi Setelah Ketahuan Bunuh dan Perdagangkan Lumba-lumba

3735
×

Nelayan Diciduk Polisi Setelah Ketahuan Bunuh dan Perdagangkan Lumba-lumba

Share this article
Nelayan Diciduk Polisi Setelah Ketahuan Bunuh dan Perdagangkan Lumba-lumba
Dua orang tersangka beserta barang bukti berupa 9 ekor bangkai Lumba-lumba yang berhasil diamankan oleh Polres Tulungagung. Foto : ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko

Gardaanimalia.com – Dua orang tersangka pembunuhan dan perdagangan satwa dilindungi Lumba-lumba moncong panjang (Delphinus capensis) berhasil diciduk Polres Tulungagung di Tulungagung, Jawa Timur.

Kedua tersangka bernama Sunar (49) dan Fredi (19) warga Desa Kalibatur, Kecamatan Kalidawir diamankan bersama barang bukti berupa 9 ekor bangkai Lumba-lumba.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan warga kepada petugas patroli terkait perdagangan Lumba-lumba di Desa Kalibatur.

“Mengetahui informasi tersebut, petugas kepolisian kemudian mendatangi kediaman tersangka dan menemukan 9 ekor lumba-lumba dalam keadaan mati, sebagian lagi sudah disayat untuk diambil dagingnya,” ujarnya dilansir dari Kompas.com

Lumba-lumba itu diperoleh dari Perairan Sine dengan cara dijaring, untuk kemudian disembelih di rumah tersangka di Dusun Sine RT.02 RW.03, Desa Kalibatur.

Tersangka Sunar, memang dikenal sebagai nelayan lokal di Kawasan Pesisir Pantai Sine, sedangkan Fredi merupakan pembeli daging lumba-lumba.

“Penangkapan ini semoga menjadi efek jera bagi nelayan atau siapapun agar tidak memburu, menyimpan, memelihara apalagi memperniagakan satwa dilindungi ini. Baik jenis lumba-lumba, kura-kura/penyu ataupun jenis satwa langka dan dilindungi lainnya,” kata Eva

Di Pantai Sine, ikan lumba-lumba memang dikenal acapkali berenang hingga mendekati garis pantai bahkan terlihat berenang dekat kapal-kapal nelayan yang sedang berlabuh.

Sejumlah nelayan dan pemancing mengaku tahu satwa lumba-lumba adalah jenis ikan dilindungi. Namun sebagian nelayan memburu satwa laut ini untuk kepentingan pribadi, baik untuk dikonsumsi maupun diperjualbelikan.

Atas perbuatan tersangka, polisi menjerat keduanya dengan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 100 juta.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments