Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Nyalakan Meriam, BKSDA Usir Harimau yang Diduga Berkeliaran

1124
×

Nyalakan Meriam, BKSDA Usir Harimau yang Diduga Berkeliaran

Share this article
Ilustrasi seekor harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae). | Foto: Harian Riau
Ilustrasi seekor harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae). | Foto: Harian Riau

Gardaanimalia.com – Harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) diperkirakan masih berkeliaran di kawasan Nagari Sungai Tanang, Kabupaten Agam.

Hal itu diungkapkan oleh warga Baringin, Nagari Sungai Tanang. Menurut warga, Sang Raja Rimba masih ada usai mangsa dua ekor anjing di ladang, Jumat (14/10) lalu.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Kepala Jorong Baringin, Yelfi mengatakan, warga bersama petugas dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat sudah ke lokasi.

Saat menuju tempat konflik, mereka lantas membunyikan meriam untuk menghalau satwa. Pasalnya, ditemukan tiga jejak kaki harimau di lokasi tersebut.

“Karena harimau itu masih berkeliaran, jadi dilakukan bunyi-bunyian dengan menggunakan meriam,” tutur Yelfi, pada Minggu (16/10).

Dia mengungkapkan, pihaknya akan dibantu oleh tim BKSDA Sumatra Barat untuk proses penggunaan meriam hingga tiga hari ke depan.

Selain itu, warga sekitar Baringin juga ikut membantu menghalau harimau dengan bunyi-bunyian sederhana, seperti menggunakan tambua atau gendang.

Lebih lanjut, Yelfi menjelaskan, bahwa ada warga yang melapor tentang kerap mendengar suara auman satwa dilindungi tersebut ketika berada di ladang.

Setelah suara yang diduga auman Sang Raja Rimba terdengar berkali-kali, warga mengaku melihat ada dahan yang bergoyang.

Peristiwa yang terjadi pada siang hari tersebut diketahui berlokasi di tempat di mana dua ekor anjing itu dimangsa. “Contohnya saja waktu pagi Jumat itu, suara harimau ini terdengar oleh warga yang sedang siaga di ladang kala itu”.

Sementara ini, Yelfi menyebut, pihaknya masih melakukan arahan dari BKSDA, yaitu mengusir satwa dengan bunyi-bunyian.

Namun, dirinya juga meminta warga untuk menutup sementara objek wisata Puncak Kabun yang berdekatan dengan lokasi harimau.

Panthera tigris sumatrae adalah salah satu satwa yang dilindungi negara. Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

Tak hanya itu, harimau sumatera juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments