Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Nyaris Dibawa ke Sulteng, Puluhan Paruh Bengkok Diamankan

1299
×

Nyaris Dibawa ke Sulteng, Puluhan Paruh Bengkok Diamankan

Share this article
Puluhan burung nuri maluku dan kasturi ternate berhasil diamankan oleh petugas Balai Karantina Pertanian Ternate Wilayah Kerja Sanana. | Foto: Dok. Balai Karantina Pertanian
Puluhan paruh bengkok jenis nuri maluku dan kasturi ternate berhasil diamankan oleh petugas Balai Karantina Pertanian Ternate Wilayah Kerja Sanana. | Foto: Dok. Balai Karantina Pertanian

Gardaanimalia.com – Sebuah kapal motor (KM) Aqua Star kedapatan membawa burung paruh bengkok dari Pulau Obi, Halmahera Selatan, hampir bertolak menuju Banggai, Sulawesi Tengah.

Penyelundupan 26 ekor burung nuri itu berhasil digagalkan oleh petugas Karantina Ternate Wilayah Kerja Sanana, saat kapal hendak berangkat pada Sabtu (21/10/2023).

Dalam perinciannya, satwa liar terdiri dari 16 ekor burung kasturi ternate (Lorius garrulus) dan 10 ekor nuri maluku (Eos bornea).

Penanggung Jawab Karantina Ternate Wilayah Kerja Sanana Arief mengatakan, satwa tersebut ditemukan ketika petugas melakukan pengawasan lalu lintas kapal.

“Puluhan burung ini kami temukan saat pengawasan kapal. Ketika kami mengecek dalam kapal terdengar suara kicauan burung sahut-sahutan,” ungkapnya, Minggu (22/10/2023).

Saat ditelusuri pihaknya menemukan puluhan burung nuri. Namun, sang pemilik burung paruh bengkok itu tak ditemukan. “Terdapat burung nuri yang tidak diketahui siapa pemiliknya”.

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018, kedua jenis burung nuri tersebut berstatus dilindungi oleh negara.

Burung Paruh Bengkok Diserahkan ke BKSDA

Usai diamankan, kasturi ternate dan nuri maluku tersebut langsung diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Sanana.

Penyerahan satwa dilindungi tersebut bertujuan untuk pengamanan satwa yang kemudian dilakukan pemeriksaan oleh BKSDA selaku pihak berwenang.

Sementara, Kepala Karantina Ternate Tasrif menyampaikan, menjaga satwa dilindungi dari tindakan penyelundupan adalah salah satu tugas yang diemban oleh pihaknya.

Hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

“Karantina akan terus bersinergi bersama BKSDA sehingga dapat lebih optimal mencegah pengeluaran maupun pemasukan tumbuhan dan satwa liar atau langka secara ilegal,” paparnya.

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments