Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Nyaris Tertabrak, Dua Ekor Trenggiling Berhasil Dilepasliarkan

2108
×

Nyaris Tertabrak, Dua Ekor Trenggiling Berhasil Dilepasliarkan

Share this article
Gambar trenggiling yang diterima oleh BKSDA dari penyerahan warga melalui laporan kepada Satreskrim Polres Agam. | Foto: Dok. BKSDA Sumbar
Gambar trenggiling yang diterima oleh BKSDA Sumbar berasal dari penyerahan warga melalui laporan ke Satreskrim Polres Agam. | Foto: Dok. BKSDA Sumbar

Gardaanimalia.com – Sekitar pukul 02.00 WIB, dua ekor trenggiling yang nyaris tertabrak ditemukan oleh warga Lubukpanjang, Jorong II Garagahan, Nagari Garagahan, Kecamatan Lubukbasung, Ronaldy dan Soni.

Dua ekor hewan langka tersebut lalu dibawa ke rumah mereka dan diamankan untuk sementara. Segera kemudian, satwa dengan nama ilmiah Manis javanica ini pun diserahkan kepada BKSDA Sumbar yang dilaporkan melalui Satreskrim Polres Agam.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Sumbar, Ade Putra mengatakan bahwa pihaknya menerima penyerahan dua ekor trenggiling pada Jumat (5/11) dari Ronaldy dan Soni Eka Putra.

“Mereka menemukan trenggiling ini malam hari saat melintas di jalan raya. Khawatir trenggiling itu terlindas kendaraan, mereka pun menangkapnya dan dibawa ke rumah. Lalu, temuan itu dilaporkan ke anggota Satreskrim Polres Agam yang meneruskannya kepada BKSDA,” lanjut Ade, Minggu (7/11).

Dua ekor satwa liar dilindungi jenis trenggiling tersebut dilepasliarkan oleh BKSDA Resor Agam Sumatera Barat di kawasan hutan konservasi Suaka Margasatwa Malampah Alahan Panjang, Kabupaten Pasaman, Sabtu (6/11).

Berdasarkan hasil observasi, pihak BKSDA Sumbar memastikan bahwa hewan langka trenggiling yang terdiri dari induk dan anak itu dalam kondisi yang sehat.

Tidak terdapat luka ataupun cacat, dan masih memiliki sifat liar, sehingga memenuhi syarat untuk dilepaskan kembali ke alam, ungkap pihak BKSDA Sumbar melalui keterangan tertulis.

Pada mulanya, lokasi pelepasan direncanakan di kawasan hutan cagar alam Maninjau, Kecamatan Tanjungraya, Agam. Namun, mengingat keseimbangan sebaran populasi, maka satwa tersebut akhirnya dilepasliarkan di kawasan hutan Suaka Margasatwa Malampah Alahan Panjang.

Ardi Andono, Kepala BKSDA Sumatera Barat turut menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada dua warga atas kesadaran dan kepeduliannya dalam menyelamatkan satwa langka.

Ia berharap hal ini bisa menjadi contoh teladan bagi warga lainnya dalam upaya konservasi satwa liar yang dilindungi.

Untuk diketahui, trenggiling merupakan mamalia unik bersisik serta satunya-satunya dari famili Pholidota. Sisik trenggiling yang dijadikan alat pelindung diri kini menjadi ancaman target perburuan liar.

Situasi ancaman tersebut membawa trenggiling berada dalam status konservasi kritis berdasarkan daftar merah lembaga konservasi dunia, IUCN.

Selain itu, status konservasi trenggiling dalam CITES (Convention on International Trade in Endangered Species) adalah Apendiks I yang artinya dilarang dalam segala bentuk perdagangan nasional maupun internasional.

Di Indonesia, sesuai dengan Peraturan Menteri LHK Nomor 106 Tahun 2018, trenggiling termasuk jenis satwa dilindungi.

Pun berdasarkan undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jelas tertulis bahwa setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup atau mati ataupun berupa bagian tubuh, telur dan merusak sarangnya.

Bagi pelanggar akan dikenai sanksi hukuman berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments