Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Owa Diserahkan Warga Lantaran Mengetahui Satwa Dilindungi

1692
×

Owa Diserahkan Warga Lantaran Mengetahui Satwa Dilindungi

Share this article
Gambar seekor owa yang diserahkan oleh warga Kalimantan Selatan. | Foto: Hasil tangkapan layar/Kompas
Gambar seekor owa yang diserahkan oleh warga Kalimantan Selatan. | Foto: Hasil tangkapan layar/Kompas

Gardaanimalia.com – Seorang warga Kalimantan Selatan menyerahkan seekor owa yang telah dipelihara sejak kecil lantaran ingin pindah rumah dan mengetahui itu termasuk satwa yang dilindungi.

Sebelumnya, warga tersebut telah menghubungi petugas damkar dari perbatasan Banjarmasin dan Kabupaten Banjar agar satwa dapat segera dievakuasi.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Usai menerima informasi itu, petugas damkar pun menuju lokasi dan melakukan penyelamatan satwa pada Selasa (15/3). Lalu diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan, Jumat (18/3).

“Dipelihara sejak kecil, pada saat pindah rumah tidak mau lagi memelihara,” kata Fajrin, anggota Damkar dan Penyelamatan Kota Banjarmasin yang dilansir dari Kompas, Senin (21/3).

Ia menjelaskan, bahwa pihaknya sempat mengalami hambatan. “Memang pada saat proses pemindahan tersebut ada sedikit kesulitan dan kendala karena (satwa) sempat lepas dari kandangnya,” ucap Fajrin.

Sementara itu, Rian Prakosa Wijaya, Polhut BKSDA Kalimantan Selatan Seksi II Banjarbaru mengatakan bahwa kondisi primata berjenis kelamin betina tersebut tampak sehat.

Kemudian, menurutnya, satwa dilindungi yang sudah sedikit berumur tersebut terlihat cukup jinak, yang mana hal tersebut menunjukkan bahwa primata itu memang telah dipelihara sejak masih kecil.

Rian juga mengungkapkan, bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dan memastikan lokasi pelepasliaran yang kondusif untuk satwa dilindungi ini.

“Untuk pelepasliaran, kita harus memastikan lokasi yang ada dulu, karena memang lokasi ini sangat penting,” ujar Rian.

Tak hanya itu, Rian juga berharap lokasi pelepasan owa nantinya dapat menjadi habitat yang baik dalam arti tidak mengganggu keberlangsungan hidup primata langka tersebut.

Owa merupakan salah satu satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Adapun jenis-jenis owa yang dilindungi menurut aturan tersebut adalah owa ungko (Hylobates agilis), jenggot putih (Hylobates albibarbis), bilau (Hylobates klosii), serudung (Hylobates lar), owa jawa (Hylobates moloch), owa kalawat (Hylobates muelleri), dan siamang (Symphalangus syndactylus).

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments