Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Pardamenta Dijatuhi Vonis 8 Bulan Penjara Setelah Menjual Kulit Harimau

2602
×

Pardamenta Dijatuhi Vonis 8 Bulan Penjara Setelah Menjual Kulit Harimau

Share this article
Pardamenta Dijatuhi Vonis 8 Bulan Penjara Setelah Menjual Kulit Harimau
Pardamenta Sembiring mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim PN Stabat. Terdakwa divonis 8 bulan penjara karena memperdagangkan dan memiliki 2 lembar kulit harimau dan 1 tengkorak kepalanya. foto: Ayat S Karokaro

Gardaanimalia.com, Medan – Majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat, dipimpin oleh Rifa’i, menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara dan denda 10 juta subsider 1 bulan, terhadap terdakwa Pardamenta Sembiring di Stabat, Sumatera Utara pada Kamis (31/10).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Pardamenta Sembiring terbukti secara sah dan meyakinkan memperdagangkan dan memiliki dua lembar kulit dan tengkorak kepala Harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) secara Ilegal, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c jo. Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Sebelum masuk pada amar putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan terdakwa. Hak memberatkan, perbuatan terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam melindungi dan menyelamatkan satwa liar dilindungi undang-undang. Hak meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah di hukum, dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

“Mengadili, memutuskan, terdakwa Pardamenta Sembiring terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan-tindakan pidana memperdagangkan atau memilki secara Ilegal kulit Harimau sumatera dan bagian tubuh lainnya. Oleh karena itu menjatuhkan hukuman penjara selama 8 bulan, denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan,” ujar Rifa’i, Ketua majelis hakim yang memegang perkara itu.

Saat dijumpai di PN Stabat pada Kamis (31/10/2019), Rifa’i menyatakan barang bukti dua lembar kulit Harimau sumatera dan satu tengkorak kepalanya disita oleh negara untuk dimusnahkan. Terdakwa sendiri diperintahkan untuk tetap ditahan.

Usai membacakan putusannya, Jsksa Penuntut umum Kejari Stabat, Rumondang Siregar langsung menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sedangkan terdakwa Pardamenta Sembiring terlihat bingung ketika ditanya majelis hakim menerima atau tidak terkait putusan tersebut.

“Iya pak hakim. Baik pak hakim,” katanya sambil menundukkan kepalanya.

Sebelumnya jaksa Rumondang menuntut terdakwa dengan tuntutan 1 tahun penjara, denda Rp 10 juta.

Setia Malem, ibu kandung terdakwa terlihat murung ketika mengetahui vonis hakim terhadap anaknya. Dirinya menyatakan, kulit Harimau itu ada pada tahun 1958 milik ayahnya.

Dia menyatakan saat penangkapan marah dengan anaknya. Karena itu dilarang keluar dari rumah apalagi dijual, karena dianggap sakral. Warga sekitar tahu keluarganya punya kulit Harimau. Bahkan ada yang merayu meminta dipotong kulit Harimau sedikit untuk obat. Terdakwa tidak pernah berniat untuk menjual nya. Namun karena ada yang merayunya untuk membeli, terdakwa akhirnya terpancing.

“Aku sedih melihat anakku dijebak begini. Kemana keadilan itu? Mengapa yang merayu dan yang mau beli tidak diproses hukum? mana keadilan itu?,” kata sang ibu.

Pardamenta Sembiring sudah 3,5 bulan di penjara. Dengan vonis delapan bulan penjara terhadapnya, maka sisa hukuman badan yang akan di jalaninya tinggal 4,5 bulan lagi.

“Aku kira di vonis 5 bulan penjara tapi rupanya 8 bulan. Aku korban dari orang lain yang ingin menjebak ku.” ujarnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments