Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Pasok Pasar Satwa Ilegal, Ratusan Satwa Endemik Indonesia Diselundupkan ke Filipina

2001
×

Pasok Pasar Satwa Ilegal, Ratusan Satwa Endemik Indonesia Diselundupkan ke Filipina

Share this article

 

Pasok Pasar Satwa Ilegal, Ratusan Satwa Endemik Indonesia Diselundupkan ke Filipina
Burung-burung yang diduga berasal dari Indonesia dan Papua Nugini berhasil diamankan petugas kepolisian Filipina. Foto : Philippine National Police

Gardaanimalia.com – Ratusan satwa liar endemik diduga berasal dari Indonesia dan Papua Nugini diselundupkan ke kota Tandag, Provinsi Surigao del Sur, Filipina pada hari Minggu (27/10).

pariwara
usap untuk melanjutkan

Penyelundupan satwa ini berhasil digagalkan oleh petugas Kepolisian kota Tandag. Sebanyak 337 ekor satwa yang terdiri dari burung Kakatua, Nuri, Kasuari, Julang, beberapa reptil dan satwa marsupial diamankan otoritas setempat.

Sementara sebanyak 24 ekor satwa ditemukan mati dalam perjalanan karena kondisi kandang yang sempit.

Letnan Kolonel Christian Rafols II, juru bicara kepolisian daerah, mengatakan bahwa satwa-satwa tersebut berhasil dicegat dalam perjalanan darat dari kota Mati, Provinsi Davao Oriental menuju kota Pasay yang dikenal terdapat pasar satwa ilegal.

Dicurigai satwa-satwa tersebut dikirim untuk memasok pasar Satwa Ilegal yang dianggap menguntungkan para penyelundup.

“Satwa-satwa tersebut ditemukan didalam kandang yang dibawa dua buah mobil mewah Ford Everest and Toyota Innova,” terang Christian dikutip dari mindanews.com (27/10)

Petugas menangkap Dante L. Toledo (40), Joel C. Demoral (38) dan Jory C. Demoral (51) warga negara Filipina karena tidak dapat menunjukkan surat izin pengangkutan satwa liar.

“Karena perbuatannya, mereka dijerat Republic Act No. 8485 atau the Animal Welfare Act tahun 1998,” ujarnya.

Kini pihak otoritas perlindungan satwa Filipina sedang menyiapkan kandang-kandang menampung ratusan satwa tersebut untuk dirawat sementara.

Diantara satwa yang berhasil diselamatkan, beberapa telah berhasil diidentifikasi seperti Burung Mambruk selatan (Goura scheepmakeri), Kakatua koki (Cacatua galerita), Kakatua raja (Probosciger aterrimus), Betet kelapa paruh besar (Tanygnathus megalorynchos), Nuri hitam (Chalcopsitta atra),  Nuri bayan (Eclectus roratus), Perkici pelangi (Trichoglossus haematodus) and ular Sanca coklat (Bothrochilus albertisii).

Sementara satwa lain yang belum diidentifikasi adalah satwa jenis Walabi, Kadal lidah biru, Burung Merpati, Julang, kasuari, dan biawak.

Filipina khususnya kota Mindanao telah menjadi titik masuk penyelundupan satwa liar dari Indonesia dan negara-negara tetangga. Perdagangan satwa ilegal telah menjadi bisnis yang besar di Filipina.

Transaksi dari perdagangan satwa liar mencapai 50 juta Peso atau Rp. 13 miliar setiap tahunnya, menurut Theresa Mundita Lim, Direktur eksekutif dari the Asean Centre for Biodiversity.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments