Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Pedagang 2 Kulit dan Tengkorak Harimau sumatera Dituntut 1 Tahun Penjara

3215
×

Pedagang 2 Kulit dan Tengkorak Harimau sumatera Dituntut 1 Tahun Penjara

Share this article
Pedagang 2 Kulit dan Tengkorak Harimau sumatera Dituntut 1 Tahun Penjara
Keterangan foto: Terdakwa Pardamenta Sembiring tertunduk lesu ketika mendengar JPU Rumondang Siregar menuntutnya 1 tahun penjara karena memperdagangkan dua lembar dan tengkorak kepala harimau sumatera secara Ilegal (foto: Gardaanimalia.com/ Karokaro Surbakti)

Gardaanimalia.com, Medan – Setelah di tunda hingga empat kali, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Stabat, Rumondang Siregar, akhirnya membacakan tuntutan perkara perdagangangan bagian tubuh Harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae).

Rumondang menuntut Pardamenta Sembiring, dengan tuntutan satu tahun penjara denda Rp.10 juta karena memperdagangkan dua lembar dan tengkorak Harimau sumatera secara Ilegal. Sidang di gelar di Pengadilan Negeri Stabat, di pimpin Majelis hakim M. Rifa’i, Rabu (23/10/2019).

pariwara
usap untuk melanjutkan

Menurut Rumondang, terdakwa dianggap melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c jo pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Peraturan Pemerintah RI No. 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa jo Permen LHK No. P.106 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018, tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Ia menyatakan terdakwa dengan sengaja memperdagangkan bagian tubuh satwa liar dilindungi, dalam hal ini kulit harimau dan tengkorak kepalanya.

“Agar majelis hakim yang menangani perkara ini dapat menjatuhkan hukuman supaya seluruh barang bukti disita oleh negara untuk di musnahkan, dan terdakwa diperintahkan tetap di tahan,” ujarnya saat pembacaan tuntutan.

Sebelum membacakan tuntutannya, Jaksa Rumondang mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan terdakwa. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah yang saat ini tengah berjuang menyelamatkan dan mengembang biakkan harimau sumatera sudah masuk dalam status terancam punah.

“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah di hukum, mengakui perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi,” ujar Rumondang.

Rumondang menjelaskan peristiwa perdagangan bagian tubuh satwa liar di lindungi bermula pada hari Selasa (2/7/19), saat petugas Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) mengamankan terdakwa di Desa Marike, Kutambaru, Langkat, karena memiliki dua lembar kulit Harimau Sumatera tanpa izin, dan akan memperdagangkannya. Dari tangan terdakwa petugas juga berhasil mengamankan satu tengkorak kepala harimau Sumatera.

Pedagang 2 Kulit dan Tengkorak Harimau sumatera Dituntut 1 Tahun Penjara
Barang bukti berupa tengkorak Harimau sumatera diperlihatkan saat persidangan di Pengadilan Stabat, Sumataera Utara. Foto: Gardaanimalia.com/ Karokaro Surbakti

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Stabat, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan.

Pardamenta diminta berdiri. Setelah itu dipersilahkan menyampaikan pembelaaan. Dengan wajah memelas terdakwa meminta dan memohon kepada majelis hakim yang memegang perkaranya memberikan hukuman yang ringan. Dirinya menyesali seluruh perbuatannya.

“Pak hakim, saya mohon diberikan hukuman yang ringan. Saya menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi ketika bebas nanti,” kata terdakwa.

Usai mendengarkan pembelaan terdakwa, majelis hakim menunda persidangan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Ketika pemeriksaan terdakwa di persidangan, Pardamenta menyatakan tidak berniat menjual dua kulit harimau dan tengkorak kepalanya. Namun teman sekampungnya bernama harta memintanya untuk menjual barang bukti ke orang lain. Ada tiga hari harta merayunya hingga akhirnya tertarik menjual setelah pembeli menawarkan harga tinggi. Namun saat bertemu, pembeli menurunkan harga karena barang tidak bagus. Dia akhirnya setuju.

Terdakwa yang bekerja sebagai petani ini mengaku dia tidak mengetahui kalau dua kulit harimau dan bagian tubuh satwa itu dilindungi. Ia menjelaskan bahwa Harimau itu milik kakeknya, dan ayahnya pernah bercerita usia barang bukti sudah lebih dari 50 tahun.

Dari cerita ayahnya dua kulit harimau itu digunakan kakeknya sebagai alas tidur untuk obat. Saat kakeknya masih hidup dia belum lahir. Setelah kakeknya meninggal barang bukti disimpan dalam gudang. Keluarganya tidak mau menjualnya. Terdakwa mengambil barang bukti tanpa sepengetahuan keluarga.

“Sebenarnya aku tidak ingin menjual kulit harimau tersebut. Namun karena bujuk rayu sahabat satu kampungku bernama harta maka akupun menerima tawaran itu. Akuprotes karena harta dan pembeli dilepas dan tidak di proses hukum. Keduanya lah yang sebenarnya menginginkan dua kulit harimau sumatera itu. Namun tidak diproses hukum dan dilepas kan petugas,” kata Pardamenta.

Dirinya berharap melalui majelis hakim memutuskan agar penyidik memproses perantara dan calon pembeli kulit dan tengkorak kepala harimau sumatera itu, karena mereka dianggap terlibat. (KS)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments