Gardaanimalia.com – Sebanyak 40 butir telur penyu berhasil diamankan oleh petugas Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Pangkalan Bun, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah.
Puluhan telur satwa dilindungi tersebut disita oleh petugas dari seorang pedagang ikan di Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Senin (25/7).
Kepala BKSDA Kalimantan Tengah, Nur Patria Kurniawan membenarkan kejadian tersebut. “Jadi waktu diperiksa ternyata benar telur itu dijual oleh salah seorang pedagang ikan di wilayah setempat,” ungkapnya, Selasa (26/7).
Menurut pengakuan penjual ikan, ujarnya, puluhan butir telur penyu itu didapatkan dari salah seorang pengepul ikan yang ada di Kelurahan Kuala Jelai, Kecamatan Jelai, Kabupaten Sukamara.
Telur satwa yang memiliki nama ilmiah Chelonioidea tersebut dibeli oleh pedagang ikan seharga Rp5 ribu per butirnya. Sehingga, total uang untuk 40 butir telur itu sebesar Rp200 ribu.
Nur Patria menjelaskan, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, pengepul ikan tersebut mengaku baru pertama kali menjual telur penyu serta tidak mengetahui jika hal itu melanggar hukum.
Mendengar pengakuan pedagang ikan tersebut, petugas pun melakukan sosialisasi dan penyadartahuan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.
“Kemudian petugas melakukan tindakan penyadartahuan kepada yang bersangkutan untuk tidak menjual satwa-satwa dilindungi maupun bagian-bagiannya,” kata Nur Patria.
Selanjutnya, 40 butir telur satwa itu diamankan di Taman Wisata Alam (TWA) Tanjung Keluang, Kelurahan Kubu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kobar, untuk ditetaskan di wilayah itu.
Untungnya, Nur Patria mengatakan bahwa puluhan telur satwa tersebut dinyatakan masih dalam keadaan baik dan tidak mengalami kerusakan.
“Berdasarkan laporan dari petugas setempat, ke-40 telur penyu tersebut masih dalam kondisi bagus dan tidak rusak. Masih ada pasir-pasir yang menempel,” tandasnya.