Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Pedagang Online Kulit Harimau dan Kuku Beruang Divonis 2 Tahun Penjara

1768
×

Pedagang Online Kulit Harimau dan Kuku Beruang Divonis 2 Tahun Penjara

Share this article
Pedagang Online Kulit Harimau dan Kuku Beruang Divonis 2 Tahun Penjara
Barang bukti yang disita oleh Polresta Jambi dari terpidana Fendi. Foto: Dok. Polresta Jambi

Gardaanimalia.com – Terdakwa perdagangan ilegal bagian tubuh Harimau dan Beruang madu, Fendi alias Seng Sengs (33) dijatuhi vonis 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa (11/8).

Selain hukuman kurungan penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 10 juta subsidair pidana kurungan selama 3 bulan.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan penjara 2 tahun serta denda Rp 10 juta subsider 5 bulan penjara.

Dalam pembacaan putusannya yang dilakukan secara teleconference, Ketua Majelis Hakim, Yandri roni, S.H., M.H  mengatakan bahwa terdakwa memenuhi unsur telah melanggar Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menyatakan Terdakwa Fendi Anak dari Gho Tek Beng tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut, ujarnya saat pembacaan vonis di ruang Chandra.

Ketua hakim juga mengatakan bahwa barang bukti berupa kulit, kuku dan kumis harimau, tengkorak kepala dan kuku macan, tanduk kambing hutan, kuku beruang, kepala kijang, gigi taring beruk, iga duyung yang telah diukir berbentuk harimau dan naga, kuku elang dan dompet yang terbuat dari kulit harimau akan dirampas oleh negara untuk dimusnahkan.

Kasus ini berawal saat terdakwa Fendi, warga Jalan Orang Kayo Pingai RT 09, Kelurahan Talang Banjar, diamankan Unit Satreskrim Polresta Jambi bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di sebuah ruko kawasan Jalan DT Bagindo, RT 01, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi pada Jumat (24/4/2020) sekitar pukul 14.30.

Kasubnit Lidik II Tipidter Satreskrim Polresta Jambi, Ipda Junaidi mengatakan bahwa penangkapan ini berdasarkan informasi perdagangan bagian satwa dilindungi melalui media sosial.

“Dari hasil interogasi, asal mula bagian tubuh satwa dilindungi itu didapatkan tersangka dari seseorang berinisial FZ di Pulau Jawa,” terangnya.

Menurut informasi yang dihimpun oleh Gardaanimalia.com, pelaku Fendi merupakan pedagang barang-barang antik di media sosial Facebook. Pelaku dengan nama akun Fendi S sudah berjualan secara online sejak tahun 2019.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments