Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Pedagang Satwa Dilindungi Dibekuk, Jual Beruang Madu Hingga Jutaan Rupiah

2357
×

Pedagang Satwa Dilindungi Dibekuk, Jual Beruang Madu Hingga Jutaan Rupiah

Share this article
Pedagang Satwa Dilindungi Dibekuk, Jual Beruang Madu Hingga Jutaan Rupiah
Pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa satwa-satwa dilindungi dari perdagangan ilegal satwa secara online. Foto : IDNtimes

Gardaanimalia.com – Tim Beruang hitam Satreskrim Polres Balikpapan menangkap pelaku perdagangan satwa dilindungi melalui media sosial di Balikpapan, Kalimantan Timur pada Kamis (23/1).

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi mengatakan bahwa tim Beruang hitam berhasil melakukan strategi undercover buy setelah melakukan pemesanan secara online.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Turmudi menuturkan satu orang pelaku berinisial AM (29) warga Jalan Wono Rejo 44 Kelurahan Gunung Samarinda dibekuk petugas setelah proses jual-beli dilakukan di Jalan Soekarno Hatta Km 3, Kelurahan Gunung Samarinda, Kecamatan Balikpapan Utara, Balikpapan.

Dari tangan AM, petugas mengamankan barang bukti berupa anak Beruang madu, Kucing hutan, Musang binturong, anak burung hantu putih dan Musang martin.

Setelah dilakukan pengembangan, petugas kemudian mengamankan AS (27) warga Balikpapan tengah dan MK (25) warga Samarinda. Keduanya menjual satwa jenis Kucing hutan blacan dan Musang Binturong.

“Ini rata-rata dari hutan sekitar Kalimantan Timur. Ada yang dari Kecamatan Muara Kaman, Kukar (Kutai Kartanegara). Ini pesanan semua,” katanya dikutip dari idntimes.com

Dari hasil pemeriksaan, AM mengaku bahwa satwa yang ia miliki merupakan hasil pemesanan dari akun Vika Animalove. Ia berperan sebagai perantara satwa sebelum dikirim ke pembeli.

Pedagang Satwa Dilindungi Dibekuk, Jual Beruang Madu Hingga Jutaan Rupiah
Satwa musang sering diperjualbelikan dalam perdagangan ilegal satwa. Foto : IDNtimes

“Kalau ada pesanan, aku hubungi seller Banjarmasin, kalau ada barangnya aku kabarin ke pembeli. Harga variasi tergantung dari penjualnya,” ujar AM.

Harga yang ditawarkan untuk satwa-satwa dilindungi itu berkisar dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Satwa- satwa tersebut ditawarkan melalui media sosial.

“Yang kemarin aku jual cuma beruang madu, itu dari seller Banjarmasin Rp3.400.000 sampai di Balikpapan Rp4.400.000,” katanya.

Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait kasus perdagangan satwa-satwa dilindungi tersebut untuk mengungkap jaringan perdagangan lainnya.

Ketiga pelaku terancam dijerat Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp 100 juta.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments