Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Pedagang Satwa Dilindungi Dihukum 2 tahun Penjara di PN Medan

2374
×

Pedagang Satwa Dilindungi Dihukum 2 tahun Penjara di PN Medan

Share this article
Pedagang Satwa Dilindungi Dihukum 2 tahun Penjara di PN Medan
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Herry Ginting (28) di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (23/1). Foto : Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Gardaanimalia.com, Medan – Pelaku perdagangan satwa dilindungi, Herry Ginting (28) dijatuhkan hukuman pidana penjara 2 tahun serta denda Rp. 10 juta subsider 3 bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (23/1).

Hukuman ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rahmi Shafrina, S.H, M.H yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara 2 tahun 6 bulan serta denda Rp. 10 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Majelis Hakim yang diketuai oleh Aswardi Idris, S.H, M.H menyatakan bahwa Herry melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI  No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Peraturan Pemerintah No. 07 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis tumbuhan dan Satwa jo Peraturan Pemerintah No. 07 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis tumbuhan dan Satwa jo P.20/NENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

“Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menangkap, memiliki, memelihara, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara 2 tahun dan denda Rp. 10 juta” ujar Aswardi dalam persidangan tersebut.

Menanggapi putusan dari Majelis Hakim, JPU menyatakan akan memikirkan hasil persidangan tersebut. Sama halnya dengan terdakwa yang masih pikir-pikir untuk menyatakan banding atas putusan hakim.

Herry ditangkap oleh Polisi Hutan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera Seksi Wilayah I Medan pada September 2018 karena menjual satwa dilindungi secara online.

Satwa dilindungi tersebut terdiri dari Kukang sebanyak 4 (empat) ekor, Lutung sebanyak 4 (empat) ekor dan Monyet ekor panjang sebanyak 2 (dua) ekor yang kemudian dijadikan barang bukti.

“Selain menyita satwa dilindungi, diamankan juga barang bukti lain berupa tiga buah goni plastik, satu buah kandang bertingkat dari besi, satu buah sangkar burung dan satu bilah parang,” ujar Rahmi.

Herry mengaku bahwa satwa dilindungi tersebut ia dapatkan dari hasil jeratan di ladang duku dan langsat di Desa Sibiru-biru, Kab. Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

“Satwa-satwa tersebut sering memakan sayur di kebun, lalu saya jerat” ujarnya.

Satwa-satwa yang tertangkap tersebut kemudian ia jual secara online, sebelum terjual ia keburu tertangkap oleh polisi hutan yang menyatroni rumahnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
1 Comment
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Venska
Venska
5 years ago

Cuma 2 tahun gabuat mafia satwa jera