Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Pedagang Satwa Dilindungi Hanya Divonis 10 Bulan Penjara

1427
×

Pedagang Satwa Dilindungi Hanya Divonis 10 Bulan Penjara

Share this article
Pedagang Satwa Dilindungi Hanya Divonis 10 Bulan Penjara
Kedua terdakwa kejahatan satwa liar Jimmy dan Indra Gunawan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau. Foto : Antara/Aswaddy Hamid

Gardaanimalia.com – Dua terdakwa kasus perdagangan satwa dilindungi divonis hukuman sepuluh bulan penjara di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau.

Ketua Majelis hakim, Afrizal Hady, S.H., M.H. juga  juga memberikan hukuman denda kepada kedua terdakwa Jimruz alias Jimmy (41) dan Indra Gunawan (21) sebesar Rp. 50 juta subsider satu bulan kurungan.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum, Julia Rizki Sari dan Wilsa Riani, S.H dari Kejaksaan Tinggi Riau yang menuntut keduanya satu tahun dua bulan kurungan penjara serta denda sebesar Rp. 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Keduanya dinyatakan bersalah menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup,” ujar Afrizal saat pembacaan vonis di ruang sidang Mudjono, S.H. pada Selasa (17/12) sore.

Jimruz dan Indra terbukti melanggar Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya jo. Pasal 5 ayat (1) KUHP.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar hakim.

Mendengar vonis yang diberikan oleh hakim, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir atas keputusan tersebut.

Dalam dakwaannya, Jaksa menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari tertangkapnya Jimruz dan Indra Gunawan oleh tim Satreskrim Polda Riau pada Selasa, 30 Juli 2019 dini hari.

Dari pengakuan terdakwa Jimruz, ia mendapat pesanan satwa dari seseorang di Pekanbaru, Riau. Setelah membeli dan mengumpulkan satwa-satwa tersebut dari beberapa penjual. Keduanya kemudian bertolak dari Dumai ke Pekanbaru untuk mengantar pesanan tersebut menggunakan mobil.

Nahas keduanya tertangkap pihak kepolisian saat melakukan transaksi perdagangan satwa dilindungi di halaman sebuah hotel Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, Provinsi Riau.

Dari tangan keduanya, petugas berhasil menyita puluhan satwa termasuk satwa dilindungi berupa Kukang sumatra (Nycticebus Coucang), Kancil Napu (Tragulus Napu), Burung Betet (Psittasela Longicauda), Burung Nuri Tanau (Psittinus Cyanurus), dan Buaya Muara (Crocodylus Porosus).

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments