Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Pedagang Satwa Dilindungi Online Ditangkap Polres Jember

2464
×

Pedagang Satwa Dilindungi Online Ditangkap Polres Jember

Share this article
Pedagang Satwa Dilindungi Online Ditangkap Polres Jember
Konferensi Pers Perdagangan satwa dilindungi online di Mapolres Jember (1/11). Foto : Kompas.com/Ahmad Winarno

Gardaanimalia.com, Jember – Polres Jember dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Jember berhasil menangkap seorang pedagang satwa langka dan dilindungi online berinisial MR (24) di Kabupaten Jember.

Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo menjelaskan pada media saat ditemui di konferensi pers Mapolres Jember pada Kamis (1/11), “Kami mendapatkan informasi dari BKSDA Jember tentang perdagangan satwa langka yang dilindungi secara online. Kami menangkap MR, warga Kabupaten Bondowoso saat melakukan transaksi di SPBU  Arjasa, Kabupaten Jember dengan barang bukti satwa-satwa dilindungi”, ujarnya.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Pelaku yang sedang melakukan transaksi dengan pembeli tak bisa berkutik saat didatangi polisi. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti 19 ekor satwa yaitu 2 ekor burung julang emas, 2 ekor burung elang bido, 1 ekor burung elang alap nipon, 9 ekor musang, 4 ekor kucing hutan dan 1 ekor monyet ekor panjang. Dari barang bukti ini hanya empat jenis yang merupakan satwa dilindungi, yaitu Julang emas, Elang bido, Elang alap nipon dan Kucing hutan.

Pelaku terancam dijerat pasal 21 ayat 2 jo. Pasal 40 Undang-undang no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta karena memperdagangkan satwa dilindungi.

Pihak kepolisian Jember juga akan menelusuri sindikat dan jaringan perdagangan satwa dilindungi di wilayahnya, “Kami masih mendalami dari mana asal satwa dilindungi ini, ternyata banyaknya dari online juga seperti burung rangkong yang dibeli seharga Rp. 250 ribu per ekor secara online. Untuk perdagangan online satwa dilindungi ini kami akan lakukan tindakan represif sehingga menimbulkan efek jera pada para pelaku”, terang Kusworo.

Satwa yang disita kini dititipkan pada pihak BKSDA Jember untuk kemudian dilepasliarkan. Kepala BKSDA Wilayah III Jember Setyo Utomo mengatakan bahwa pihaknya akan memeriksa kesehatan satwa-satwa sitaan tersebut. “Kami periksa dulu, apabila memungkinkan akan kami lepasliarkan ke alam”, ujarnya.

Setyo juga menghimbau pada masyarakat agar menyerahkan satwa langka dan dilindungi kepada pihak BKSDA daripada berurusan dengan hukum.

Sumber : Antara, Kompas, Times Indonesia

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments