Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Pedagang Sisik Trenggiling Divonis 2,6 Tahun Penjara Di Aceh

2015
×

Pedagang Sisik Trenggiling Divonis 2,6 Tahun Penjara Di Aceh

Share this article
Pedagang Sisik Trenggiling Divonis 2,6 Tahun Penjara Di Aceh
Husaini menjalani persidangan di depan Majelis hakim Pengadilan Negeri Bireuen, Aceh. Foto : Tribunnews.com

Gardaanimalia.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bireuen menjatuhkan vonis hukuman pidana selama 2 tahun 6 bulan kurungan penjara kepada terdakwa perdagangan Trenggiling, Husaini, S.P (61) di Aceh pada Selasa (22/10).

Selain hukuman kurungan penjara, Husaini warga Gampong Pulo Baro, Kecamatan Tangse, Pidie, Aceh juga harus membayar denda sebesar Rp. 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Hukuman yang diputuskan oleh majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum, Agussalim Tumpobolon, S.H di persidangan sebelumnya. JPU Menuntut Husaini dengan hukuman pidana selama 3 tahun kurungan penjara serta denda Rp. 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Hakim Ketua Zufida Hanum, S.H., M.H didampingi dua hakim anggota Mukhtaruddin, S.H dan Rahma Novatiana, S.H mengatakan bahwa Husaini telah terbukti bersalah melanggar Undang-Undang no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memperniagakan kulit atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi,” ujar Zufida saat persidangan berlangsung.

Sebanyak 3,5 kilogram sisik Trenggiling yang disimpan di dalam kotak air mineral juga telah dirampas oleh negara dan akan dimusnahkan.

Setelah mendengar putusan yang dijatuhkan oleh Majelis hakim, baik Terdakwa maupun Jaksa menyatakan pikir-pikir.

Kasus berawal dari tertangkapnya Husaini oleh tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Aceh setelah ketahuan membawa 3,5 kilogram sisik trenggiling dalam satu kardus air mineral. Ia ditangkap dalam Bus Putra Pelangi Perkasa saat menempuh perjalanan dari Aceh ke Medan tepatnya di Jalan Banda Aceh-Medan, Matang Glumpang Dua, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh pada Minggu, 7 Juli 2019 pukul 23:45 WIB.

Dari tangan terdakwa diamankan sebanyak 3,5 Kg dengan harga beli Rp 1,5 juta/kg untuk diserahkan kepada Udin (belum tertangkap dan masuk dalam DPO) yang berada di Medan. Keduanya telah bersepakat untuk bertemu melalui handphone.

Terdakwa mengumpulkan kulit/sisik trenggiling selama 2  hari pada tanggal 6 – 7 Juli 2019 dari Hajaruddin (DPO) di Leutueng Kec.Mane Kab.Pidie sebanyak 1,5 ons seharga Rp. 187.500, dari M.Hasan (DPO) di Desa Terue Cut Kec.Mane Kab.Pidie sebanyak 5 ons seharga Rp. 725 ribu, dari Ahmad di Kebun Nilam Kec.Tangse Kab.Pidie, sebanyak 8 ons seharga Rp. 1 juta, dari Mustafa Lamno (DPO) di Kedee Lamno, sebanyak 9 ons seharga Rp. 1.1 juta, dan dari Sulaiman esa Bungga Kec.Tangse Kab.Pidie, sebanyak 1,2 Kg seharga Rp. 1.5 juga

Sebelumnya, Husaini pernah tertangkap Polres Langsa atas kasus serupa yaitu perdagangan satwa Trenggiling di Langsa, Aceh pada Minggu, 12 Februari 2013 dini hari. Husaini tertangkap tangan membawa sebanyak 12 ekor trenggiling hidup yang dimasukkan ke dalam satu karung goni besar. ia membawa satwa-satwa tersebut ke Medan dengan menumpangi bus Kurnia.

Husaini hanya dihukum selama empat bulan kurungan penjara di Pengadilan Negeri langsa atas perbuatannya tersebut.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments