Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Pedagang Sisik Trenggiling Divonis Dua Tahun Penjara

2937
×

Pedagang Sisik Trenggiling Divonis Dua Tahun Penjara

Share this article
Pedagang Sisik Trenggiling Divonis Dua Tahun Penjara
Dua orang tersangka saat tertangkap petugas di Melawi, Kalimantan Barat (26/5)

Dua orang pedagang sisik trenggiling berinisial PD (25) dan JN (27) divonis 2 (dua) tahun penjara dan denda sebesar Rp. 100 juta subsider 6 (enam) bulan penjara di Pengadilan Negeri Sintang, Kalimantan Barat pada Rabu (26/9).

Kedua tersangka dinyatakan bersalah karena memperjualbelikan sisik trenggiling dengan berat total 9,45 kg . Hal tersebut menyalahi Pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 5 (lima) tahun penjara dan denda maksimal Rp. 100 juta.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Pasal tersebut melarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain didalam atau di luar Indonesia.

Barang bukti sisik trenggiling kini disita dan dirampas untuk kemudian dimusnahkan oleh pihak kejaksaan.

Kedua tersangka berhasil disergap dalam operasi tangkap tangan pada hari Selasa, 22 Mei 2018 lalu. Operasi dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat tentang perdagangan satwa trenggiling di Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat.

Petugas Tim Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Bekantan Balai Gakkum KLHK Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak bekerjasama dengan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kalbar berhasil menangkap terdakwa saat melakukan transaksi jual beli sisik trenggiling di sebuah rumah makan.

Dari kedua tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 9,45 kg sisik trenggiling yang disimpan di dalam sebuah tas hitam, 1 unit motor merek Honda jenis Supra X, 1 buah STNK motor Honda, 1 buah tas merek POLO, 1 unit Handphone dan 1 buah Kas pembukuan berburu trenggiling.

Pedagang Sisik Trenggiling Divonis Dua Tahun Penjara
Barang bukti sisik trenggiling dengan berat total 9,45 kg yang berhasil disita petugas

Dari kesaksian terdakwa, PD dan JN telah lama menjual sisik dan merupakan warga dari Seruan Hulu, Kabupaten Seruan, Kalimantan Tengah. Sisik trenggiling yang mereka jual merupakan hasil dari berburu di daerah asalnya. Setelah terkumpul mereka berencana menjual sisik tersebut seharga Rp. 3,2 juta/kg pada BD calon pembeli di Pontianak.

Trenggiling merupakan satwa dilindungi menurut Peraturan Menteri LHK no. P92 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Trenggiling juga tercatat sebagai hewan berstatus kritis dalam daftar merah spesies terancam IUCN (International Union for Conservation of Nature) terutama akibat ancaman dari kegiatan perdagangan dan diduga mengalami penurunan populasi yang parah di Indonesia.

Perdagangan sisik trenggiling banyak dicari untuk pembuatan obat-obatan tradisional Tiongkok. Sejak tahun 2002, permintaan trenggiling tidak sebatas sisik saja, tetapi juga daging dan organ dalam trenggiling untuk dikonsumsi sebagai hidangan mewah.

Tingginya permintaan pasar untuk sisik dan daging trenggiling menjadikan mamalia ini sebagai satwa yang paling banyak diselundupkan di dunia saat ini. Hal ini menyebabkan penyusutan drastis populasi trenggiling di habitatnya.

Populasi trenggiling di Indonesia kemungkinan besar akan mengalami penurunan jika penanggulangannya tidak segera dilaksanakan oleh pemerintah.

 

Sumber : Gakkum KLHK dan Traffic report : Pemetaan Penyitaan Trenggiling di Indonesia (2010 – 2015).

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
1 Comment
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
trackback
5 years ago

[…] dipimpin oleh Ipda Rachmad menangkap pelaku berinisial DA (29) terkait kepemilikan dan perdagangan sisik trenggiling sebanyak 10,8 kilogram. Pelaku ditangkap di Jalan Lintas Malenggang, desa Balai Karangan 4, […]