Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Pelaku Jual Beli Belangkas Divonis 8 Bulan Penjara

1357
×

Pelaku Jual Beli Belangkas Divonis 8 Bulan Penjara

Share this article
Barang bukti bangkai belangkas besar (Tachypleus gigas) yang ditemukan di kediaman Suhar di Hamparan Perak, Deli Serdang, Sumatra Utara. | Foto: KSDAE
Barang bukti bangkai belangkas besar (Tachypleus gigas) yang ditemukan di kediaman Suhar di Hamparan Perak, Deli Serdang, Sumatra Utara. | Foto: KSDAE

Gardaanimalia.com – Terdakwa kasus perdagangan belangkas besar (Tachypleus gigas), Suhar (52) divonis hukuman 8 bulan penjara.

Putusan itu dibacakan oleh Hakim Ketua Oloan Silalahi dalam sebuah sidang virtual di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Senin (29/5/2023).

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suhar oleh karenanya dengan pidana penjara selama 8 bulan, denda Rp10 juta subsider satu bulan kurungan,” kata Oloan.

Suhar dinyatakan bersalah karena punya peran dalam kegiatan jual beli satwa dilindungi, yaitu 180 ekor Tachypleus gigas.

Kejahatan ini terbukti langgar Pasal 21 Ayat (2) Huruf b Jo. Pasal 40 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Oloan jelaskan, hal yang memberatkan terdakwa adalah penjualan satwa dilindungi. Sementara itu, hal yang meringankannya adalah karena terdakwa belum pernah dihukum.

Hukuman yang diterima Suhar lebih ringan dari tuntutan JPU Romanna Debora Meilani Marpaung. Romanna tuntut terdakwa satu tahun penjara, denda sebesar Rp20 juta subsider 6 bulan kurungan.

Belangkas Besar sudah Dimusnahkan

Pada berita sebelumnya, Suhar ditangkap di Hamparan Perak, Deli Serdang, Sumatra Utara. Suhar dibekuk karena diduga terhubung dengan terdakwa Irwansyah Barus, seorang nelayan penangkap belangkas.

“Kami lakukan pengembangan dari Irwansyah Barus (sudah vonis). Lalu, kami lakukan pencarian terhadap Suhar,” terang personel Ditpolairud Polda Sumut yang jadi saksi pengadilan, Rudi Kurniawan, Kamis (6/4/2023).

Suhar membeli satwa itu dengan harga Rp25 ribu per ekor dari Irwansyah pada Agustus 2022. Satwa itu rencana Suhar akan dijual ke Aceh.

Terkait barang bukti Tachypleus gigas, kini semua satwa telah dimusnahkan pada 29 Agustus 2022 di halaman Ditpolairud Polda Sumut.

Satwa itu adalah salah satu dari tiga spesies belangkas yang dilindungi di Indonesia. Dua spesies lainnya adalah belangkas tigaduri (Tachypleus tridentatus) dan belangkas padi (Carcinoscorpius rotundicauda).

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments