Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Pelaku Jual Beli Elang Diperkarakan di Persidangan

3613
×

Pelaku Jual Beli Elang Diperkarakan di Persidangan

Share this article
Pelaku Jual Beli Elang Diperkarakan di Persidangan
Ilustrasi penegakan hukum Foto : Pixabay

Gardaanimalia.com , Sidoarjo – Terdakwa berinisial ASH warga Desa Kedung Turi, Kabupaten Sidoarjo diadili dalam perkara jual beli satwa dilindungi di Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Senin (5/11/2018).

“Empat ekor burung elang brontok yang masih hidup juga turut diamankan,” kata JPU Kejari Sidoarjo, Ridwan Dermawan ketika membacakan surat dakwaan di Ruang Sidang Cakra PN Sidoarjo, Senin (5/11/2018).

pariwara
usap untuk melanjutkan

Terdakwa kini dijerat Pasal 21 jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-undang no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp. 100 juta karena memiliki dan berencana menjual elang brontok yang merupakan satwa dilindungi.

Pasal itu menetapkan bahwa siapapun dilarang dengan sengaja, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

ASH diadili setelah tertangkap di rumahnya yang bertempat di Perumahan Taman Pondok Jati, Kabupaten Sidoarjo oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Timur karena memiliki 4 (empat) ekor burung elang jenis brontok (Spizaetus cirrhatus) dalam keadaan hidup tanpa surat izin di kediamannya pada Selasa (22/5/2018).

Terdakwa membeli keempat ekor elang itu dari Pasar Ikan Gunungsari Surabaya secara COD (Cash On Delivery) dan dari akun petshop online di jejaring facebook. Burung itu ia beli seharga Rp. 1,6 – 1,7 juta dan rencananya akan dijual kembali seharga Rp. 2,3 juta secara online.

Rencananya untuk mendapatkan untung dari penjualan elang itu gagal karena ia keburu tertangkap oleh kepolisian Daerah Jawa Timur.

Terdakwa kini dijerat Pasal 21 jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-undang no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp. 100 juta.

Burung elang brontok termasuk ke dalam daftar satwa dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup no. P92 tahun 2018 tentang perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup no. P20 tahun 2018 tentang Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar.

Elang brontok masih banyak ditemukan di pegunungan Jawa, sayangnya kerusakan habitat dan perburuan terus-menerus mengancam populasi burung ini di habitatnya.

Sumber : Faktualnews.co

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments