Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Pelaku Jual Beli Tulang Harimau dan Sisik Trenggiling Dibekuk saat Transaksi

2323
×

Pelaku Jual Beli Tulang Harimau dan Sisik Trenggiling Dibekuk saat Transaksi

Share this article
Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution didampingi Wakapolres dan Kasatreskrim saat memperlihatkan BB tulang belulang harimau sumatera dan sisik trenggiling saat konferensi pers. | Foto: Berita Merdeka
Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution didampingi Wakapolres dan Kasatreskrim saat memperlihatkan BB tulang belulang harimau sumatera dan sisik trenggiling saat konferensi pers. | Foto: Berita Merdeka

Gardaanimalia.com – Tiga pelaku tindak pidana perdagangan harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) dan trenggiling (Manis javanica) berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).

Pelaku perdagangan satwa dilindungi tersebut, ungkap AKBP Muhammad Nasution, Kapolres Abdya dibekuk oleh pihak kepolisian pada Selasa (25/1) di Gampong Kayee Aceh, Kecamatan Lembah Sabil.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Jadi penangkapan ini sudah terjadi beberapa waktu yang lalu, tepatnya pada 25 Januari lalu,” kata AKBP Nasution saat konferensi pers pada Jumat (11/2).

Berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya menemukan tulang belulang harimau sumatera dan sisik trenggiling yang merupakan satwa dilindungi dari tangan pelaku.

“Dari kerangka itu disimpulkan bahwa itu adalah kerangka harimau dan trenggiling. Hewan ini ditangkap oleh pelaku dengan menggunakan ranjau kawat,” jelasnya.

Penangkapan pelaku perdagangan satwa langka ini, ujar AKBP Nasution, berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat yang mengetahui adanya transaksi jual beli satu set tulang harimau dan sisik trenggiling di sebuah cafe.

“Atas laporan itu dan setelah berkoordinasi dengan pihak Seksi Pengelolaan Taman Nasional wilayah I Blangpidie, tim kita langsung memastikan informasi itu dan berhasil membekuk pelaku,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan identitas ketiga pelaku yaitu TN (57), salah seorang warga Gampong Aur Peulumat, Kecamatan Labuhan Haji Timur, Aceh Selatan.

Selain itu, ada SB (49), seorang warga Lawe Ger-Ger, Kecamatan Ketambe, Aceh Tenggara dan terakhir warga Abdya berinisial YF (46) seorang sopir asal Gampong Geulumpang Payong, Kecamatan Blangpidie.

“Kalau rincian barang bukti yakni 343,19 gram sisik trenggiling, 1 unit mobil Innova, 1 set tulang belulang harimau sumatera,” jelas Kapolres Abdya.

Terkait kasus perdagangan satwa dilindungi tersebut, ia menyebut bahwa taksiran sementara kerugian dari barang bukti yang akan dijual itu bernilai Rp150 juta.

Ia juga mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus jual beli ilegal satwa langka dalam hal ini harimau sumatera dan trenggiling.

“Tim masih terus bekerja mendalami informasi, dan tidak tertutup kemungkinan adanya para pelaku lainnya,” ujar AKBP Nasution.

Para pelaku diduga melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf d Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” pungkasnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments