Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Pelaku Perdagangan Online Ditangkap Polda Metro Jaya

1617
×

Pelaku Perdagangan Online Ditangkap Polda Metro Jaya

Share this article
Pelaku Perdagangan Online Ditangkap Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono memperlihatkan seekor kura-kura moncong babi saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta pada Rabu (26/9)

Pelaku perdagangan online ditangkap Tim Subdit Sumber Daya Lingkungan Ditkrimsus Polda Metro Jaya setelah adanya laporan kepada pihak kepolisian sejak Oktober 2017 hingga September 2018 tentang jual beli satwa dilindungi melalui media sosial .

Kesembilan pelaku BJ, EV, ZN, RSB, AL, ES, MYN, AF, dan SF ditangkap karena menawarkan berbagai satwa dilindungi secara online di kawasan Tangerang, Jakarta dan Bekasi. Mereka juga diduga merupakan sindikat perdagangan satwa dilindungi di Indonesia.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Pelaku memakai modus operandi dengan menawarkan berbagai satwa dilindungi di media sosial, apabila ada calon pembeli yang berminat maka pelaku akan menghubungi calon pembeli melalui pesan dan video call. Setelah ada kesepakatan dari dua pihak, transaksi dilakukan secara langsung di tempat yang telah ditentukan.

Satwa yang dilindungi yang berhasil diamankan polisi di antaranya 128 ekor kura-kura moncong babi, 2 ekor buaya muara, 2 ekor burung kakatua, seekor burung jalak Bali, seekor burung jalak putih, seekor burung tiong Nias, seekor burung jalak suren, seekor burung bayan, seekor lutung Jawa, dan seekor siamang.

Satwa-satwa dilindungi itu dijual dengan harga yang tinggi, “Burung dijual antara Rp 450 ribu sampai Rp 3 juta per ekor. Kura-kura moncong babi dijual Rp 100 ribu per ekor. Buaya muara dihargai Rp 600 ribu sampai Rp 1,2 juta per ekor,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (26/9/2018), Dilansir dari detik.com.

Tak hanya di dalam negeri, penjualan satwa dilindungi seperti kura-kura moncong babi dikirim sampai ke luar negeri. Seorang pelaku ES mengaku menjual kura-kura moncong babi karena tergiur keuntungannya yang besar.

“Dia mendapatkan info, temannya mendapat keuntungan besar dengan menjual kura-kura ini. Dia lantas mencoba menjual juga,” ujar Argo.

Kura-kura moncong babi tersebut sering diekspor ke Hongkong dan Taiwan. Kura-kura ini digunakan untuk  bahan obat dan alat kecantikan.

Padahal kura-kura moncong babi merupakan satwa endemik Papua, dan kini keberadaan mereka terancam perburuan untuk diperjualbelikan secara ilegal.

Kesembilan pelaku terancam dijerat Pasal 40 ayat 20 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan hukuman kurungan penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp. 100 juta.

Barang bukti satwa dilindungi tersebut akan diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah II Jakarta di Tegal Alur Jakarta Barat serta Pusat Penyelamatan Satwa Tegal Alur, di Jalan Benda Raya, Kalideres, Jakarta Barat.
Sumber : Detik.com
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments