Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi Menjalankan Persidangan di PN Medan

3095
×

Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi Menjalankan Persidangan di PN Medan

Share this article
Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi Menjalankan Persidangan di PN Medan
Terdakwa HG (28) melaksanakan persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (11/12). Foto : Dian

Gardaanimalia.com, Medan – Pelaku perdagangan satwa dilindungi berinisial HG (28) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra 5, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (11/12) sore.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina mendakwa HG karena telah memelihara dan memperdagangkan  satwa dilindungi. “Terdakwa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup,” urai JPU di hadapan majelis hakim diketuai Azwardi Idris dikutip dari Tribunnews.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Perbuatan terdakwa HG melanggar Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dalam Undang-undang no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta.

Menurut JPU, kasus ini bermula ketika Polisi kehutanan mendapat informasi dari masyarakat bahwa HG memperdagangkan satwa dilindungi secara online. Petugas dari Polisi Kehutanan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera Seksi I Medan kemudian menangkap terdakwa di rumahnya pada September 2018.

“Dari tangan terdakwa ditemukan berupa Kukang sebanyak 4 ekor, Lutung sebanyak 4 ekor dan Monyet ekor panjang sebanyak 2 ekor. Selanjutnya petugas polisi Kehutanan mengamankan terdakwa dan satwa yang dilindungi tersebut dan juga mengamankan tiga buah goni plastik, satu buah kandang bertingkat dari besi, satu buah sangkar burung dan satu bilah parang,” beber JPU.

Menurut penjelasan JPU, Kukang dan Lutung hitam merupakan satwa dilindungi menurut Peraturan Pemerintah no. 7 tahun 1999 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup no. P92 tahun 2018 tentang perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup no. P20 tahun 2018 tentang Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar

JPU juga menghadirkan tiga saksi dari polisi kehutanan yang menangkap Herry di kediamannya. Ketiganya yakni Natanael Bangun, Marolop Sihombing dan Nelson Hutagalung.

Natanael menerangkan bahwa perbuatan terdakwa yang berupaya memelihara hewan yang dilindungi tetap bersalah. Meskipun niatnya untuk memelihara. “Hewan yang dilindungi tidak boleh dipelihara. Untuk kasus ini, hewan-hewan yang ditangkapnya sudah kita rehabilitasi di Sibolangit,” ucap Natanael.

Sedangkan terdakwa HG menjelaskan bahwa perbuatan tersebut ia lakukan lantaran kesal pada satwa-satwa tersebut yang sering memakan tanaman di kebunnya, “Saya kesal karena satwa tersebut memakan kebun langsat saya, kesalnya sudah lama. Tapi baru itulah saya berupaya menjerat dan hasilnya tertangkap. Sekarang saya menyesal pak,” ucap Herry.

Referensi : Tribunnews medan

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments