Gardaanimalia.com – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat telah melepasliarkan sepasang owa siamang, pada Kamis (20/9).
Satwa yang dalam bahasa ilmiah disebut Symphalangus syndactylus tersebut terdiri dari seekor betina dan seekor jantan bernama Tintin dan Zacky.
Melalui keterangan tertulisnya, Kepala BKSDA Sumatera Barat, Ardi Andono mengatakan, kedua satwa berasal dari serahan masyarakat di Kota Bukittinggi dan Payakumbuh.
Pelepasliaran dilakukan setelah sepasang owa siamang melewati masa rehabilitasi dan habituasi. Sejak tahun 2015, Tintin menjalani proses tersebut selama lebih kurang 5 tahun.
Sedangkan Zacky, lanjutnya, direhabilitasi sejak tahun 2016 di Kalaweit Supayang Solok, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
Berdasarkan data medis dan pengamatan yang dilakukan terhadap perilaku serta sifat liarnya, kedua siamang dinyatakan siap dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya.
Kesadaran Multi-pihak tentang Kelestarian Satwa Liar Semakin Besar
“Pelepasliaran ini dilakukan BKSDA Sumatera Barat bersama Kalaweit di kawasan hutan HCV (High Conservation Value)Â PT KSI (Kencana Sawit Indonesia),” tutur Ardi.
Menurutnya, hal tersebut menunjukkan bahwa kesadaran dan dukungan semua pihak mengenai pentingnya perlindungan satwa liar semakin tinggi.
Selain itu, ujarnya, pelepasliaran dilaksanakan usai adanya persetujuan dari Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Sumber Daya Genetik Ditjen KSDAE KLHK.
Ardi juga mengapresiasi semua pihak yang telah membantu dan mendukung upaya pelestarian satwa liar. Karena, berdasarkan IUCN Red List, owa siamang berstatus Endangered.
Symphalangus syndactylus adalah satwa dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.
Owa siamang juga dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.