Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Pelihara 2 Macan Dahan di Pekarangan, Warga Tarakan Diamankan Polisi

2085
×

Pelihara 2 Macan Dahan di Pekarangan, Warga Tarakan Diamankan Polisi

Share this article
Pelihara 2 Macan Dahan di Pekarangan, Warga Tarakan Diamankan Polisi
Macan dahan yang disita di Tarakan. Foto: CAN Borneo

Gardaanimalia.com – Satreskrim Polres Tarakan mengamankan seorang warga Jalan Pulau Bunyu, Kampung Satu Skip, Tarakan Tengah, Tarakan, Kalimantan Utara. Warga berinisial MAR ditangkap bersama dengan tiga satwa dilindungi miliknya yakni dua macan dahan (Neofelis nebulosa) dan satu kakatua putih (Cacatua alba). MAR digerebek setelah ada laporan dari masyarakat ke pihak berwajib terkait kepemilikan satwa dilindungi.

Kanit Tipiter Satreskrim Ipda Dien Fahrur Romadhoni memaparkan, ketiga satwa dilindungi tersebut selama ini disimpan di belakangan pekarangan rumah MAR. Ketiga satwa itu juga tidak memiliki dokumen resmi sehingga harus disita oleh pihak berwajib. Usia macan dahan diperkirakan antara enam bulan hingga satu tahun.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Yang bersangkutan sudah memelihara sejak tahun lalu yang dia beli seharga Rp 100 juta untu satu ekor macan dahan dan burung kakatua seharga Rp 20 juta,” ungkap Dien.

MAR mengaku mendapatkan satwa tersebut dari Kalimantan Tengah. MAR juga mengatakan tidak mengetahui bahwa satwa yang dipelihara selama ini masuk dalam jenis dilindungi. Untuk menetapkan tersangka atas kasus ini, pihak berwajib akan melakukan gelar perkara dulu.

Baca juga: Paus Orca Seberat 15 Kwintal Mati Terdampar di Pantai Bangsring, Banyuwangi

“Nanti kita akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu, untuk menetapkan tersangka atas kasus ini dimana diduga diselundupkan ke Tarakan untuk dipelihara yang bersangkutan,” jelas Dien sebagaimana dikutip dari laman Liputan 6.

Lebih lanjut, Dien menegaskan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi. Hal itu tertulis dalam pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Siapa saja yang melanggar dapat dikenai sanksi kurungan penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Sementara, ketiga satwa yang menjadi barang bukti tersebut dibawa ke kantor Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Berau Balai Konservasi Sumber Daya Alam ( BKSDA) Kaltim untuk menjalani rehabilitasi sebelum nantinya dilepaskan ke habitatnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments