Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Pelihara Kura-Kura Dilindungi, Warga Akhirnya Serahkan ke BKSDA

3259
×

Pelihara Kura-Kura Dilindungi, Warga Akhirnya Serahkan ke BKSDA

Share this article
Ilustrasi kura-kura baning coklat (Manouria emys). | Foto: Dok. KLHK
Ilustrasi kura-kura baning coklat (Manouria emys). | Foto: Dok. KLHK

Gardaanimalia.com – Seorang warga bernama Reinhard Simarmata asal Kecamatan Binjai Kota menyerahkan seekor kura-kura baning coklat kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Utara pada Selasa (8/3) lalu.

Satwa dengan nama ilmiah Manouria emys tersebut didapatkan Reinhard dari seorang warga dan sempat dipelihara olehnya sekitar satu minggu sebelum diserahkan ke BKSDA.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Mulanya warga tersebut sempat memelihara lebih kurang 1 minggu,” kata Andoko Hidayat, Kepala Subbag Data, Evlap dan Kehumasan BKSDA Sumatera Utara pada Kamis (10/3) dilansir dari Mistar id.

Andoko menyebut, awalnya Reinhard menjelaskan kepada pemilik kura-kura langka itu bahwa baning coklat yang dipeliharanya itu merupakan satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang.

Pemiliknya pun kemudian menitipkan satwa tersebut kepada Reinhard untuk diserahkan kepada instansi yang berwenang dalam penanganan dan perlindungan satwa liar.

Kura-kura baning coklat yang diperkirakan berjenis kelamin betina itu, lanjut Andoko, kondisinya sehat saat diterima oleh pihaknya. “Baning coklat yang kita terima ini dalam kondisi sehat,” ujarnya.

Setelah itu, satwa dilindungi tersebut pun dievakuasi oleh BKSDA Sumatera Utara dan dititipkan di kolam rehabilitasi yang berada di kantor Seksi Konservasi Wilayah II Stabat untuk dilakukan perawatan.

“Jika memungkinkan, nantinya baning coklat itu akan dilepasliarkan ke habitat aslinya,” kata Andoko.

Ia juga menjelaskan bahwa baning coklat merupakan satwa liar yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Peraturan dengan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tersebut, kata Andoko, berisi tentang jenis-jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi di Indonesia.

Pun, berdasarkan daftar merah International Union for Conservation of Nature (IUCN), sebuah lembaga internasional untuk konservasi alam, baning coklat berstatus terancam kritis (Critically endangered).[1]https://www.iucnredlist.org/species/12774/152052098

0 0 votes
Article Rating

Referensi[+]

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments