Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Pelihara Landak Liar, Kakek di Gianyar Dihukum Percobaan

2733
×

Pelihara Landak Liar, Kakek di Gianyar Dihukum Percobaan

Share this article

Pelihara Landak Liar, Kakek di Gianyar Dihukum Percobaan

Denpasar – Pengadilan Tinggi (PT) Bali menolak permohonan banding jaksa terkait putusan kasus pensiunan guru di Gianyar, Nyoman Kutha (64), yang memelihara landak liar. Nyoman Kutha tetap diputus hukuman percobaan selama enam bulan.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor 69/Pid.B/LH/2018/PN Gin tertanggal 27 September 2018 yang dimintakan banding tersebut,” demikian bunyi putusan PT Bali yang dikutip dari detikcom, Rabu (16/1/2019).

Vonis tersebut diketuk pada Jumat (30/11/2018) lalu. Duduk sebagai ketua majelis hakim I Ketut Gede, dengan anggota I Wayan Kota dan Suhartanto. Ketiganya menilai perbuatan terdakwa telah dapat merawat dan menjaga landak-landak tersebut dengan baik.

“Menurut majelis hakim, terdakwa telah dapat merawat dan menjaga landak-landak tersebut dengan baik sehingga bukan saja dapat hidup, melainkan dapat berkembang biak menjadi tujuh ekor landak dan justru sebaliknya, setelah dilakukan pengamanan dan dititipkan ke penangkaran tersebut oleh petugas untuk kepentingan proses pemeriksaan, enam ekor landak tersebut mati sehingga dapat diketahui terdakwa dalam perkara a quo telah mampu merawat landak-landak tersebut dengan baik,” urainya.

Hakim pun menguatkan putusan PN Gianyar tentang hukuman percobaan kepada Nyoman Kutha dengan harapan agar kakek pensiunan guru itu lebih berhati-hati.

“Selain daripada itu, menurut majelis hakim, penerapan hukuman percobaan efektif diterapkan dalam perkara ini karena, dengan hukuman percobaan secara sosial di tengah masyarakat, terdakwa lebih berhati-hati dan mengetahui kewajiban hukum yang harus dimiliki sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Maka kepada terdakwa perlu diterapkan pidana percobaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 14 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tuturnya.

Kasus ini bermula ketika Nyoman Kutha menemukan dua ekor landak di kebunnya pada 2015. Kedua landak tersebut kemudian dia pelihara di dalam kandang di rumahnya di Banjar Bukit Sari, Desa Sidan, Gianyar, Bali, hingga akhirnya berkembang biak menjadi tujuh ekor.

Seiring berjalannya waktu, pada Senin (12/2/2018), Nyoman Kutha ditangkap di rumahnya karena tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memelihara landak.

Sebagaimana diketahui, binatang yang memiliki bahasa latin Hystrix brachyura itu termasuk dalam jenis satwa yang dilindungi yang tertuang di PP No 7/1999 karena populasinya di Indonesia terbatas di Pulau Bali, Jawa, Sumatera, Nusra, dan Kalimantan.

Kasus pun bergulir hingga ke meja hijau. Selama persidangan berlangsung, Nyoman Kutha tak ditahan. Belakangan diketahui bahwa tujuh ekor landak yang dititipkan ke BKSDA di penangkaran malah mati dan hanya tersisa satu ekor.

Jaksa menuntut Nyoman Kutha dengan hukuman 4 bulan penjara dan menuntut terdakwa ditahan. Sementara majelis hakim PN Gianyar, yang diketuai Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja dengan hakim anggota Wawan Edi Prastiyo dan Astrid Anugrah, menjatuhkan hukuman percobaan selama 6 bulan.

***
Berita ini bersumber dari Detiknews dengan judul “Pelihara Landak Liar, Kakek di Gianyar Dihukum Percobaan“
Penulis : Aditya Mardiastuti
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments