Gardaanimalia.com – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat Seksi Konservasi Wilayah Serang telah mengamankan satwa dilindungi yang dipelihara oleh warga Kota Cilegon. Seperti diberitakan oleh Kabar Banten, Kamis (16/09/2021), ada dua jenis satwa dilindungi yang terdiri dari dua ekor burung nuri sayap hitam (Eos cyanogenia) dan satu lutung (Trachypithecus auratus). Petugas juga menyita satu ekor poksay sumatera (Garulax bicolor)
Tuwuh Rahardianto Laban, Kepala Resort Wilayah III BKSDA Serang, menjelaskan bahwa burung yang disita tersebut umurnya kira-kira 2-3 tahun. Sedangkan, lutungnya berusia 7 tahun. Berdasarkan pengakuan pemiliknya, primata itu sudah dirawat sejak bayi dan saat ini sudah sangat jinak. Bahkan, lutung tersebut terbiasa memakan nasi dan teh manis. Kondisinya juga lemas dan kurus.
“Butuh penanganan yang cukup serius karena kebiasaannya sudah seperti manusia, terutama makanan,” ucapnya.
Baca juga: Banggai Cardinal Fish, Ikan Hias yang Tidak Boleh Ditangkap Sembarangan
Setelah proses hukum selelasi, rencananya lutung akan dibawa ke Aspinall Foundation yang berada di Kabupaten Bandung, Jawa Barat untuk menjalani rehabilitasi. Terkait pemilik ketiga satwa dilindungi, Tuwuh mengatakan akan membawanya  ke ranah hukum.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda Banten untuk proses lebih lanjut. Saat ini saksi-saksi juga sudah diperiksa. Terlebih lagi, pelaku juga mengakui bawah dirinya mengetahui satwa yang dipelihara merupakan satwa dilindungi. Namun, pelaku tetap memelihara tanpa izin dengan alasan menyukasi satwa liar tersebut.
“Sementara ancaman pidananya ada di pasal 40, undang-undang RI nomor 5 tahun 1990 ayat 2 dikatakan, barang siapa yang melanggar pasal 21 itu diancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta,” tegas Tuwuh.