Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Pelihara Monyet Dilindungi, Warga Manado Ditangkap Polisi

742
×

Pelihara Monyet Dilindungi, Warga Manado Ditangkap Polisi

Share this article
Seekor monyet gorontalo (Macaca nigrescens) yang dipelihara tanpa izin, berhasil dievakuasi. | Foto: Berita Manado
Seekor monyet gorontalo (Macaca nigrescens) yang dipelihara tanpa izin, berhasil dievakuasi. | Foto: Berita Manado

Gardaanimalia.com – Seorang warga Kelurahan Karombasan Utara, Kota Manado, ditangkap lantaran memelihara monyet gorontalo (Macaca nigrescens) tanpa izin.

Penangkapan laki-laki berinisial S (43 tahun) tersebut dilakukan oleh Sat Reskrim Polresta Manado, pada Minggu (4/9) sekira pukul 11.00 WITA.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Dalam pengungkapan kasus itu, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara.

Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mengonfirmasi kejadian tersebut.

Ia mengatakan, bahwa pihaknya telah menemukan seekor Macaca yang juga dikenal dengan sebutan monyet dumoga. Satwa itu termasuk kategori dilindungi.

“Sesampainya di lokasi, benar ditemukan hewan dilindungi seekor primata jenis Macaca nigrescens atau monyet gorontalo,” ungkapnya, Senin (5/9).

Dirinya menyebut, bahwa terduga pelaku langsung diserahkan kepada penyidik usai ditangkap. Hal itu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Sedangkan hewan primata tersebut dititipkan ke pihak BKSDA,” ujar Sugeng, dilansir dari Berita Manado, Kamis (8/9).

Ia menambahkan, bahwa sebelumnya pihak kepolisian mendapatkan informasi terkait kepemilikan satwa dari masyarakat di Kelurahan Winangun I.

Dalam laporan masyarakat itu disebut tentang adanya pemeliharaan satwa dilindungi tanpa izin. Pihaknya pun melakukan penelusuran hingga dilakukan penangkapan S.

Tuturnya, jika S terbukti bersalah maka S akan dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Aturan hukum terkait kepemilikan hewan dilindungi tanpa izin diatur di UU Nomor 5 Tahun 1990 dan ada sanksi pidananya,” pungkas Sugeng.

Perlu diketahui, bahwa monyet gorontalo termasuk dalam family Cercopithecid. Satwa itu masuk dalam kategori dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments