Menjarah
Menjarah
Menjarah
Edukasi

Pelihara Satwa Liar, Bolehkah?

2796
×

Pelihara Satwa Liar, Bolehkah?

Share this article
Pelihara Satwa Liar, Bolehkah?
Burung Kakatua jambul kuning banyak diburu untuk diperjualbelikan. Padahal burung ini masuk ke dalam status dilindungi. Foto: KLHK

Siapa di sini yang tak pernah mendengar kata satwa? Pasti semua pernah dengar kan? Yap, satwa atau istilah yang lebih familiar adalah hewan atau binatang pasti sehari-hari kita jumpai dan bahkan kita konsumsi sehari-hari. Satwa menurut Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam (1993) adalah segala macam jenis sumber daya alam hewani yang berasal dari hewan yang hidup di darat, air dan udara.

Satwa dikategorikan sebagai sumber daya alam karena merupakan salah satu kekayaan alam yang dapat dimanfaatkan seperti tumbuhan dan juga harus dilestarikan untuk menjaga perparan  siklus kehidupan alam. Indonesia melimpah ruah kekayaan sumber daya alamnya, bukan hanya sumber daya manusia tetapi sumber daya alam juga sangat mumpuni. Mulai dari satwa-satwa ternak hingga satwa liar nan eksotis menyebar luas di negara yang berjuluk “zamrud katulistiwa” ini. Semuanya berputar di roda siklus ekosistem.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Siklus kehidupan alam seharusnya terus berputar dengan lancar, namun nyatanya tak pernah demikian. Hal ini disebabkan karena adanya pengganggu yang sering kali merusak ekosistem alam terutama pada kelangsungan keberadaan satwa liar. Mereka adalah manusia, khususnya mereka yang tak bertanggung jawab dalam memperlakukan alam di bumi pertiwi ini.

Belakangan ini tengah marak berita dengan sorotan mengenai penyelundupan satwa langka dilindungi di media. Perilaku tak bertanggung jawab manusia terhadap satwa liar di alam seperti menangkap, memperjual-belikannya hingga mengonsumsi tak patut untuk dicontoh sama sekali. Satwa langka sejatinya bukan untuk dinikmati oleh manusia karena mereka memiliki hak untuk hidup juga. Padahal, undang-undang pun telah telah mengatur segala bentuk tindakan penyalahgunaan satwa langka seperti memelihara, meniagakan, atau menyimpan bagian tubuh termasuk tindakan kriminal dan akan dijerat sanksi bagi yang melanggar.

Sebagai makhluk yang memiliki akal dan kecerdasan kita harusnya memiliki itikad untuk membantu menjaga dan melestarikannya satwa liar tersebut. Salah satunya dengan membiarkan mereka hidup bebas di alam. Namun, ada saja yang berkeinginan untuk memelihara satwa liar tersebut. Bolehkah? Bagaimana ketentuannya?

Mengutip dari greeners.co (25/02) Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Dahono Adji menyampaikan bahwa terdapat beberapa syarat untuk memanfaatkan satwa liar secara legal. Pertama, satwa diperoleh dari penangkaran bukan yang diambil dari alam. Kedua,  menurut Bambang satwa yang boleh dimanfaatkan adalah yang masuk kriteria F-2 atau generasi ketiga saat di penangkaran. Ketiga, menurut Bambang satwa yang diperbolehkan untuk diperlihara adalah kategori Appendix 2.

Kategori ini merupakan kriteria satwa dilindungi yang boleh dimanfaatkan yaitu satwa yang dilindungi di alamnya yang tak boleh diambil secara langsung di alam, kecuali sudah dikonservasi dan sudah masuk kriteria F2. Contohnya yaitu elang, alap-alap, jalak bali dan lainnya.  Sedangkan untuk jenis satwa yang tidak diperbolehkan sama sekali dimanfaatkan adalah satwa Appendix 1 atau yang sedang terancam punah.

Selain itu, untuk membuktikan bahwa satwa  yang diinginkan memang layak dipelihara maka harus disertai sertifikat. Surat sertifikat ini berisi kode atau nomor yang menjelaskan terkait satwa yang akan dipelihara. Adapun untuk mengecek kebenaran data yang terdapat dalam sertifikat, biasanya digunakan dengan membaca kepingan data atau sensor yang disematkan pada tubuh hewan tersebut sepert chip atau penanda lainnya.

Sementara untuk administrasinya terlebih dahulu mengajukan proposal izin memelihara ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), bukti tertulis asal usul indukan, Berita Acara Perkara (BAP) kesiapan teknis, surat rekomendasi dari BKSDA dan syarat lainnya. Cukup sulit bukan? Ya memang ini benar-benar dirancang untuk lembaga atau individu tertentu yang bertujuan untuk membantu menjaga dan melestarikan ekosistem. Bukan hanya untuk iseng mengikuti tren saja.

Namun ada saja oknum nakal yang memelihara satwa liar secara ilegal dengan hanya membeli dari pemburu. Mereka yang seperti ini secara sosiologis hanya mengejar prestise dari memelihara satwa liar tersebut bukan dengan niatan menjaga. Alangkah bijak bila memang berniat ikut melestarikan terlebih dahulu paham pada konsep keberlangsungan  satwa di alam juga mematuhi aturan yang telah dibuat. Jangan menjadi oknum yang tak bijak dalam memelihara secara sembrono dan ilegal yang malah mendukung tindak kejahatan terhadap yang menyebabkan satwa liar semakin menipis populasinya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
FATWA: Orangutan juga merantau! | Ilustrasi: Hasbi Ilman
Edukasi

Gardaaniamlia.com – Garda Animalia mengeluarkan FATWA (Fakta Satwa) pertama. Sebuah seri fakta singkat di dunia persatwaliaran. Yuk, simak!…