Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Pelihara Sepasang Beruang Madu Diselamatkan dari Tangan Pemelihara

2356
×

Pelihara Sepasang Beruang Madu Diselamatkan dari Tangan Pemelihara

Share this article
Pelihara Sepasang Beruang Madu Diselamatkan dari Tangan Pemelihara
Ilustrasi : Beruang madu. Foto : Pixabay/Dayamay

Gardaanimalia.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menyelamatkan sepasang Beruang madu dewasa bernama Jacky dan Berby yang dipelihara warga Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Andri Sudarmadi di Pekanbaru, Sabtu, mengatakan satwa berbulu hitam tebal yang diperkirakan berusia dua hingga tiga tahun itu diduga korban jerat di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Kita tengah berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau untuk penanganan satwa itu lebih lanjut,” katanya.

Andri menjelaskan satwa bernama latin Herlatos Malaianus itu disita dari sepasang suami istri yang tinggal di Desa Lubuk Kembang Bunga berinisial E dan Y. Lubuk Kembang Bunga merupakan desa yang berbatasan langsung dengan Taman Nasional Tesso Nilo, yang kini dalam kondisi memprihatinkan akibat pembalakan liar, alih fungsi lahan dan perambahan.

Ia menjelaskan satwa yang masuk dalam kategori Apendiks I tersebut disita pada akhir Januari kemarin setelah pihaknya mendapat informasi akan beruang yang dipelihara warga. Bersama BBKSDA Riau, polisi menjemput langsung satwa tersebut.

Pengakuan E dan Y, satwa itu mereka pelihara sejak bayi. Si jantan Jacky dipelihara sejak 2017 sementara si betina Becky sejak 2019. Akibat dipelihara sejak kecil, ia menuturkan satwa itu tampak jinak dan naluri liarnya terlihat berkurang.

Sementara itu, ia mengatakan meskipun keluarga tersebut menjaga satwa itu dengan baik, tetap memelihara satwa yang diambang kepunahan tidak dibenarkan secara undang-undang.

Ia mengatakan sesuai undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, pasal 21 Ayat 2 Huruf A yakni setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

“Saat ini kita lakukan proses penyelidikan/penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap pihak keluarga yang memelihara binatang tersebut. Kita juga mintai keterangan Kades dan masyarakat setempat,” paparnya.

Sumber : Antara

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments