Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Pembantaian Burung Rangkong Viral di Medsos, Pelakunya Ditangkap

2568
×

Pembantaian Burung Rangkong Viral di Medsos, Pelakunya Ditangkap

Share this article
Pembantaian Burung Rangkong Viral di Medsos, Pelakunya Ditangkap
Pelaku memamerkan burung Rangkong Badak yang dibunuh di akun media sosialnya hingga menjadi viral. Pelaku ditangkap oleh Polres Kuansing di Kuansing, Riau. Foto : Istimewa

PEKANBARU, KOMPAS.com – Pelaku pembantai burung Rangkong badak (Bucheros rhinoceros) di Riau, yang viral di media sosial ( medsos) akhirnya tertangkap. Pelaku diketahui bernama Arhedi (29) warga asal Desa Cikaratuan, Kecamatan Cigemblong, Kabupaten Lebak, Banten. Pelaku diduga sebagai pemburu satwa langka tersebut.

“Pelaku ditangkap berkat kerjasama kita dengan jajaran Polres Kuantan Singingi (Kuansing),” kata Humas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam ( BBKSDA) Riau, Dian Indriati pada wartawan, Sabtu (12/1/2019). Dia mengatakan, pelaku ditangkap polisi saat berada di sebuah kebun di wilayah Kecamatan Gunung Toar, Kuansing pada Jumat (11/1/2019) malam.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Pelaku ditangkap dengan barang bukti potongan tubuh Rangkong yang sudah dibantai pelaku. Saat diamankan di Polres Kuansing,” sebut Dian. Dijelaskan dia, pelaku membantai seekor Rangkong, yang merupakan satwa dilindungi, kemudian pamer di media sosial Facebook.

“Aksi pembantaian unggas itu diunggah oleh akun Facebook berinisial OG alias Oyon pada Selasa 8 Januari 2019. Kemudian kita mendapat informasi bahwa aksi tersebut terjadi di Riau,” sebut Dian. Pada Kamis (9/1/2019), lanjut dia, Kepala Bidang Wilayah I BBKSDA Riau Mulyo Hutomo memerintahkan tim untuk menelusuri keberadaan pelaku.

“Setelah dicek ke wilayah Kuasing, tim tidak berhasil menemukan pelaku. Meskipun perangkat desa dan beberapa warga sudah diminta informasi,” kata Dian. Untuk itu, tim berkoordinasi dengan Polres Kuansing untuk menyelidiki pelaku pembantai Rangkong tersebut.

“Alhamdulillah, berkat kerja sama dengan kepolisian Polres Kuasing, pelaku dapat ditangkap. Kita mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Kuansing yang telah membantu menangkap pelaku,” ucap Dian. Sebab, kata dia, burung Rangkong adalah satwa yang dilindungi UU nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya.

“Rencananya pada Selasa (15 /1/2019) nanti penyidik Polres Kuansing akan ke Kantor BBKSDA Riau untuk BAP saksi ahli,” tutup Dian.

Dibunuh untuk dikonsumsi Secara terpisah, Kapolres Kuansing AKBP Mustofa mengatakan, pelaku Arhedi ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana membunuh satwa dilindungi di wilayah Desa Sibarobah, Kecamatan Gunung Toar, Kuansing.

“Berdasarkan keterangan pelaku (Arhedi), burung Rangkong ditangkap oleh temannya berinisial OY dengan menggunakan ketapel pada hari Selasa 8 Januari kemarin. Namun, rekannya OY saat ini melarikan diri dan sudah kita tetapkan DPO (daftar pencarian orang),” ungkap Mustofa pada wartawan, Sabtu.

Pelaku, sambung dia, juga mengaku membunuh Rangkong untuk dikonsumsi bersama-sama di pondok tempat mereka bekerja menderes karet di Gunung Toar.

“Mereka menyembelih Rangkong menggunakan parang. Namun, sebelum dimasak, hasil perburuan difoto dan diunggah ke media sosial,” ujar Mustofa. Kemudian, dari unggahan pelaku di media sosial terungkap aksi kejahatannya terhadap satwa dilindungi itu.

“Kami awalnya diperintahkan Pak Dirkrimsus Polda Riau (Kombes Gideon Arif Setiawan) untuk menyelidiki pelaku pembunuh Rangkong yang viral di media sosial,” sebut Mustofa. Selang dua hari setelah kejadian, pelaku bernama Arhedi berhasil ditangkap. Sedangkan OY melarikan diri.

“Hubungan antara pelaku Arhedi OY dan Arhedi adalah sebagai teman bekerja dikebun karet untuk menderes karet,” kata Mustofa. Sementara dalam kasus ini, Arhedi berperan sebagai memegang burung saat disembelih, menyiapkan air untuk memasak burung dan ikut mengkonsumsi burung yang sudah dimasak.

Kemudian untuk barang bukti yang disita petugas, berupa 1 buah paruh burung Rangkong, 1 buah parang dan beberapa helai bulu dari ekor dan sayap Rangkong. “Pelaku kita jerat dengan Pasal 40 ayat (2) Yo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya,” sebut Mustofa.

Dia menambahkan, saat ini petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Kuasing masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya. “Kita juga koordinasi dengan pihak BBKSDA Riau untuk kelanjutan kasus ini,” tutup Mustofa.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Pembantaian Burung Rangkong Viral di Medsos, Pelakunya Ditangkap”

Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung
Editor : Aprillia Ika

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments