Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Pemburu Harimau Sumatera Diringkus Petugas Kepolisian dan BKSDA

2960
×

Pemburu Harimau Sumatera Diringkus Petugas Kepolisian dan BKSDA

Share this article
Pemburu Harimau Sumatera Diringkus Petugas Kepolisian dan BKSDA
Pelaku pemasang jerat Harimau sumatera yang berhasil ditangkap Tim gabungan dari BKSDA Bengkulu dan Polsek Sukaraja bersama dengan barang bukti. Foto : BKSDA Bengkulu

Gardaanimalia.com – Seorang pemburu yang kerap beraksi di kawasan hutan lindung Kabupaten Seluma ditangkap oleh petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu dan Polsek Sukaraja saat sedang memasang jerat yang diduga untuk menjerat Harimau sumatera di Desa Sengkalak, Kecamatan Seluma, Bengkulu pada Senin (3/12) sore.

Penangkapan ini dilakukan setelah adanya informasi mengenai kegiatan pemburu dari masyarakat. Petugas gabungan dari BKSDA dan Polsek Sukaraja kemudian menindaklanjuti laporan dengan mendatangi lokasi pemasangan jerat tersebut. Petugas mendapati tiga orang pemburu sedang berada di lokasi, namun kedua pemburu lain berinisial AN (38) dan YN (30) berhasil melarikan diri ke dalam hutan.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Ada informan memberitahu tentang aksi penjeratan tersebut. Saat itu tim menemukan tiga orang tersangka, namun dua di antaranya melarikan diri,” kata Kepala Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Provinsi Bengkulu, Darwis Saragih di Bengkulu, Selasa (4/12/2018).

Kini petugas sedang melacak keberadaan kedua pemburu yang melarikan diri tersebut.

Pemburu berinisial IE (36) warga Kelurahan Lubuk Sintang, Kecamatan Seluma berhasil diamankan oleh petugas bersama barang bukti berupa tiga buah jerat harimau, satu pucuk senjata api rakitan laras panjang, dua buah peluru amunisi, satu bilah senjata tajam dan dua unit sepeda motor.

Pemburu Harimau Sumatera Diringkus Petugas Kepolisian dan BKSDA
Barang bukti yang diamankan petugas Satreskrim  Sukaraja dari hasil penangkapan pelaku. Foto : Istimewa

Berdasarkan hasil interogasi, Pelaku pernah menangkap satu ekor Harimau sumatera sekitar enam bulan lalu. Hasil tangkapan itu dijual kepada pengepul yang berasal dari Lampung.

Pelaku diduga telah melakukan dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api tanpa Izin yang dimaksud pasal 1 UU darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api berdasarkan LP No: 288-B/XII/2018/BENGKULU/Res Seluma tanggal 04 Desember 2018.

IE juga terancam dijerat Undang-undang no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp. 100 juta.

Kini pelaku telah diserahkan oleh pihak BKSDA dan Polsek sukaraja pada Polres Seluma untuk penyelidikan lebih lanjut. “Tim akan terus mendalami kasus ini, untuk mengetahui jaringan sindikat kejahatan dan perdagangan satwa harimau ini, ” ujar Darwis.

Referensi : Trubus.id, Pedomanbengkulu.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments