Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Pemburu Landak Jawa Asal Jember Terancam Bui

869
×

Pemburu Landak Jawa Asal Jember Terancam Bui

Share this article
Ilustrasi landak jawa (Hystrix javanica). | Foto: Anne van der Wal/Observation
Ilustrasi landak jawa (Hystrix javanica). | Foto: Anne van der Wal/Observation

Gardaanimalia.com – Seorang pemburu landak jawa berinisial FA (22) ditangkap oleh Satreskrim Polres Jember, Kamis (11/5/2023) pekan lalu.

Berawal dari info warga yang diterima petugas, terduga pelaku berhasil dibekuk di kediamannya di Desa Lembengan, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Tersangka kami amankan karena secara ilegal lakukan penjualan hewan dilindungi landak jawa,” terang Kapolres Jember AKBP M. Nurhidayat, Selasa (16/5/2023), dikutip dari Detik Jatim.

Dari FA, polisi berhasil sita tiga ekor landak, satu kandang besi ukuran 150 kali 75 cm, satu buah cangkul, dan satu karung dengan muatan 50 kg.

FA mengaku berburu di lereng Gunung Raung, tepatnya di Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember. Usai ditangkap, terduga pelaku lalu simpan satwa ke dalam kandang besi sembari tunggu pembeli.

“Pengakuan tersangka, satu ekor landak jawa dijual per ekor 100 ribu rupiah,” kata Nurhidayat.

Landak Jawa Ditangkap untuk Konsumsi

Aksi jual beli hewan langka itu, lanjut Nurhidayat, telah digeluti FA sejak satu tahun lalu. Rata-rata binatang ini ditangkap dengan tujuan konsumsi, baik oleh pembeli maupun FA.

FA (22), seorang pemburu landak jawa asal Kabupaten Jember yang berhasil ditangkap polisi, Kamis (11/5/2023). | Foto: Istimewa/Detik Jatim
FA (22), seorang pemburu landak jawa asal Kabupaten Jember yang berhasil ditangkap polisi, Kamis (11/5/2023). | Foto: Istimewa/Detik Jatim

Akibatnya, FA diancam dengan Pasal 21 Ayat (2) Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dengan aturan itu, terduga pelaku dapat hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak 100 juta rupiah.

Sementara, tiga ekor landak jawa (Hystrix javanica) diserahkan kepada Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah III Jember.

Kabid KSDA Wilayah III Jember Purwantono sebut, kemungkinan tiga mamalia ini akan segera lepas liar ke habitat tanpa lewati rehabilitasi.

“Ini landaknya sepertinya masih liar, ya. Berbeda dengan yang sudah jinak, punya ketergantungan pakan terhadap pemiliknya, baru akan kami rehabilitasi,” terang Purwantono.

Hystrix javanica ialah hewan endemik Indonesia yang dengan habitat di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara menurut peta International Union for Conservation of Nature (IUCN).

Satwa berduri ini adalah satu-satunya spesies yang dilindungi dari famili Hystricidae dalam Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments