Gardaanimalia.com – Polisi menangkap SP (29) yang mengaku berburu dan berdagang landak jawa (Hystrix javanica). Tersangka yang merupakan warga Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah, mengatakan bahwa ia memburu satwa langka itu di lereng Gunung Slamet. Pada saat diamankan, petugas menemukan delapan ekor landak jawa sebagai bukti.
“Pengakuannya dia berburu landak pakai perangkap di kawasan hutan Gunung Slamet, kadang pakai senapan angin. Ada juga yang dibeli dari orang lain, kemudian dijual lagi,” kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry seperti dikutip dari laman Kompas.com, Senin (11/1/2021).
Tidak hanya landak jawa, tersangka juga memperdagangkan satwa dilindungi lainnya yakni trenggiling (Manis javanica) dan alap-alap (Falconidae). Menurut keterangan yang diberikan Berry kepada media, tersangka telah menjadi pemburu dan pedagang satwa dilindungi sejak enam tahun lain. Tersangka biasa berjualan di grup Facebook dengan harga satwa yang beragam.
Baca juga: Dipancing dengan Sling Baja, Buaya Muara Mati Akibat Infeksi
“Untuk landak jawa harganya antara Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta. Pembelinya ada yang dari Kabupaten Purbalingga dan Kebumen,” ungkap Bery.
Karena menjual satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang, SP akan dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UUR No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
[…] Pemburu Landak Jawa di Gunung Slamet Dibekuk Polisi […]