Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Pemburu Landak Jawa di Gunung Slamet Dibekuk Polisi

2136
×

Pemburu Landak Jawa di Gunung Slamet Dibekuk Polisi

Share this article
Pemburu Landak Jawa di Gunung Slamet Dibekuk Polisi
Landak jawa yang disita petugas. Foto: KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN

Gardaanimalia.com – Polisi menangkap SP (29) yang mengaku berburu dan berdagang landak jawa (Hystrix javanica). Tersangka yang merupakan warga Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah, mengatakan bahwa ia memburu satwa langka itu di lereng Gunung Slamet. Pada saat diamankan, petugas menemukan delapan ekor landak jawa sebagai bukti.

“Pengakuannya dia berburu landak pakai perangkap di kawasan hutan Gunung Slamet, kadang pakai senapan angin. Ada juga yang dibeli dari orang lain, kemudian dijual lagi,” kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry seperti dikutip dari laman Kompas.com, Senin (11/1/2021).

pariwara
usap untuk melanjutkan

Tidak hanya landak jawa, tersangka juga memperdagangkan satwa dilindungi lainnya yakni trenggiling (Manis javanica) dan alap-alap (Falconidae). Menurut keterangan yang diberikan Berry kepada media, tersangka telah menjadi pemburu dan pedagang satwa dilindungi sejak enam tahun lain. Tersangka biasa berjualan di grup Facebook dengan harga satwa yang beragam.

Baca juga: Dipancing dengan Sling Baja, Buaya Muara Mati Akibat Infeksi

“Untuk landak jawa harganya antara Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta. Pembelinya ada yang dari Kabupaten Purbalingga dan Kebumen,” ungkap Bery.

Karena menjual satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang, SP akan dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UUR No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
1 Comment
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
trackback
3 years ago

[…] Pemburu Landak Jawa di Gunung Slamet Dibekuk Polisi […]