Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Pemburu Satwa Liar Didenda Rp. 5 Miliar di Malaysia

1542
×

Pemburu Satwa Liar Didenda Rp. 5 Miliar di Malaysia

Share this article
Pemburu Satwa Liar Didenda Rp. 5 Miliar di Malaysia
Dua terdakwa asal Vietnam yang ditahan oleh Perhilitan di Hulu Sungai Tersat, Taman Negara Terengganu. Foto : Perhilitan

Gardaanimalia.com – Dua orang pemburu asal Vietnam, Hoang Van Viet (29) dan Nguyen Van Thiet (26) yang tertangkap memburu dan menyimpan satwa liar secara ilegal di Malaysia dijatuhi hukuman 2 tahun kurungan penjara dan denda sebesar RM 1.56 juta atau sekitar Rp. 5 miliar di Pengadilan sesi Kuala Terengganu, Terengganu pada Mei 2019.

Denda ini merupakan yang tertinggi untuk kasus kejahatan satwa liar di Malaysia. Tak hanya itu, Hakim Azman Mustapha juga memutuskan bahwa keduanya akan diberikan hukuman selama 16 tahun apabila tidak dapat membayar denda.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Keduanya dijerat 20 dakwaan di bawah Undang-Undang Konservasi Margasatwa 2010 karena kepemilikan ilegal bagian-bagian hewan yang terancam dan dilindungi.

Mereka terbukti bersalah karena penggunaan 22 jerat dan menyimpan 141 organ tubuh satwa seperti empedu kambing gurun, Kuku Macan tutul, taring dan kuku Macan dahan, Taring dan tulang Tapir, kuku dan empedu Beruang madu serta kuku dan taring kucing emas.

Kasus ini berawal dari penangkapan keduanya di Hulu Sungai Tersat, Taman Negara Terengganu pada 15 April lalu oleh Pegawai Pendakwa Jabatan Perlindungan Hidupan Liar dan Taman Negara (PERHILITAN) Semenanjung Malaysia, Mohd Khairul Mubin Ab Satar, Abd Aziz Mohd Yasin dan Khadijah Mat Am

Ini adalah kedua kalinya pelaku asal Vietnam ditangkap di Malaysia, sebelumnya di bulan Maret, Tran Van Sang, yang tertangkap di Perak pada Agustus 2017 dijatuhi hukuman selama 19 tahun kurungan penjara dan denda sebesar RM 850,000 atau sekitar Rp. 2 Miliar setelah terbukti bersalah atas 10 dakwaan di bawah Undang-Undang Konservasi Margasatwa 2010.

Tran ditemukan memiliki 273 organ tubuh satwa liar dilindungi secara ilegal, diantaranya berasal dari Harimau, Macan tutul, Macan dahan, Beruang madu dan Rusa sambar.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments