Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Pemelihara Burung Cenderawasih dan Kakatua Ditangkap Polisi

3331
×

Pemelihara Burung Cenderawasih dan Kakatua Ditangkap Polisi

Share this article
Pemelihara Burung Cenderawasih dan Kakatua Ditangkap Polisi
Ilustrasi : Burung Kakatua jambul kuning. Foto : Pixabay/Gabysue

Gardaanimalia.com – Tim Subdit IV Tipidter Direktorat Reskrimsus Polda Papua menangkap seorang warga karena memelihara satwa dilindungi tanpa izin dan dokumen yang sah di Kecamatan Skanto, Kabupaten Keerom, Papua pada Selasa (10/3).

Petugas mengamankan warga bernama Nurjaya (35) beserta barang bukti berupa 10 ekor burung hidup yang terdiri dari jenis Cenderawasih kecil, Kakatua jambul kuning, Nuri kepala hitam, Nuri kecil, dan 5 ekor Perkici pelangi.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Selain barang bukti burung hidup, petugas juga menyita dua ekor burung jenis Cenderawasih kecil dan Perkici pelangi dalam kondisi mati.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Drs. Ahmad Mustofa Kamal, S.H., mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait pemeliharaan satwa dilindungi oleh seorang warga di Kecamatan Skanto.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan berdasarkan informasi tersebut dengan mendatangi kediaman Nurjaya di Jalan Poros Saefen Empat Dua RT 02/RW 01, Kelurahan Saefen Empat Dua, Kecamatan Skanto, Kabupaten Keerom.

“Dari hasil pemeriksaan terungkap, satwa yang dilindungi itu dipelihara tanpa izin sehingga pelaku dan barang bukti langsung dilimpahkan ke Polda Papua,” ujar Ahmad.

Ahmad menuturkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Papua untuk upaya pelepasliaran satwa-satwa tersebut.

“Barang bukti berupa 10 burung akan dilakukan koordinasi dengan KSDA untuk dilepaskan kembali kealam,” tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa pemelihara burung tersebut telah melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Pemelihara satwa dilindungi dapat diancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta,” jelasnya.

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments