Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Pemelihara Kukang Divonis Delapan Bulan Penjara di Pengadilan Bogor

1611
×

Pemelihara Kukang Divonis Delapan Bulan Penjara di Pengadilan Bogor

Share this article
Pemelihara Kukang Divonis Delapan Bulan Penjara di Pengadilan Bogor
Terdakwa AAF (22) dalam persidangan di depan Majelis Hakim Pengadilan Kota Bogor (18/10)

BOGOR- Seorang pemuda yang memperdagangkan kukang peliharaannya berinisial AAF (22) divonis hukuman pidana selama 8 (delapan) bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Anna Yulina, S.H di Pengadilan Kota Bogor pada Kamis (18/10).

“Karena kelalaiannya memperniagakan satwa liar dilindungi, dijatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana kurungan selama delapan bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan”, ujar Anna.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Menanggapi vonis itu, terdakwa menerima keputusan dari majelis hakim tanpa ada pembelaan dari pihaknya.

Terdakwa dinyatakan bersalah karena telah memiliki dan memperdagangkan satu ekor kukang hidup secara online. Hal ini menyalahi Pasal 21 ayat (2) jo. Pasal 40 ayat (4) Undang-undang no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 50 juta.

Pasal ini menetapkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Kasus ini bermula dari tertangkapnya tiga orang pelajar yang sedang melakukan transaksi penjualan satu ekor satwa kukang di Kota Bogor. Sebelumnya kukang ini ditawarkan secara online melalui jejaring sosial media. Penangkapan ketiganya dilakukan oleh Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah I Bogor pada bulan Februari 2018 lalu.

Saat dilakukan penyelidikan, seorang pelajar mengaku bahwa kukang tersebut dimiliki oleh pamannya yaitu AAF. Petugas kemudian menangkap AAF yang berencana menjual primata dilindungi itu melalui keponakan dan temannya. Kukang tersebut sempat dipelihara oleh terdakwa sebelum kemudian hendak dijual dengan harga Rp. 400 ribu.

Pada bulan Juli 2018, BKSDA menyerahkan terdakwa, berkas lengkap P-21 dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor untuk dilanjutkan ke proses pengadilan. Selama proses itu terdakwa ditahan di Lapas Paledang, Bogor.

Pemelihara Kukang Divonis Delapan Bulan Penjara di Pengadilan Bogor
Barang bukti satwa kukang yang diamankan dari terdakwa

Barang bukti satwa kukang hidup selanjutnya akan dititipkan di Pusat Rehabilitasi Primata Yayasan Inisiasi Rehabilitasi Indonesia, Kabupaten Bogor.

Satwa kukang masuk ke dalam daftar satwa dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup no. P92 tahun 2018 tentang perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup no. P20 tahun 2018 tentang Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar.

Maka dari itu memelihara dan memperdagangkan primata dilindungi ini dilarang dan diancam hukuman penjara bagi siapapun yang nekat memilikinya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments