Menjarah
Menjarah
Menjarah
Opini

Pemerintah Daerah Enggan Tertibkan Pasar Satwa Liar

2682
×

Pemerintah Daerah Enggan Tertibkan Pasar Satwa Liar

Share this article
Pemerintah Daerah Enggan Tertibkan Pasar Satwa Liar
Pasar hewan memperdagangkan satwa liar. Foto: Gardaanimalia.com/Rb

Gardaanimalia.com – Pemerintah daerah seakan enggan menertibkan pasar yang memperdagangkan satwa liar sebagai upaya pencegahan resiko penularan penyakit zoonotik di Indonesia.

Hal ini terlihat dengan belum adanya penutupan ataupun penertiban pasar burung oleh pemerintah daerah. Padahal, penertiban pasar yang memperdagangkan satwa liar dapat mengurangi resiko penyebaran penyakit zoonosis berbahaya di masa depan.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Masih banyak pasar yang memperjualbelikan satwa dengan keadaan tidak layak dan kondisi pasar yang kotor. Selain meningkatkan resiko pelompatan virus dari satwa ke manusia, terutama satwa konsumsi, pasar juga mendukung kegiatan perburuan dan perdagangan ilegal satwa liar.

Kondisi tersebut seharusnya menjadi kajian pemerintah daerah dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat, baik dalam masalah kesehatan maupun lingkungan.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengeluarkan surat terkait upaya pencegahan virus corona di beberapa pasar basah di Indonesia. Surat itu ditujukan kepada Pemerintah Daerah Kota Denpasar, Kota Medan, Kota Surakarta, Kota Tangerang, Kota Tomohon, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul dan Kabupaten Minahasa.

Dalam surat yang dikeluarkan tanggal 11 Mei 2020,  KLHK meminta pemerintah daerah untuk melakukan penertiban, pemantauan, dan upaya sosialiasi terhadap para pedagang terkait penularan penyakit yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan satwa liar.

Selain itu, KLHK meminta dinas pasar untuk mengkaji dan mempertimbangkan penutupan pasar basah yang memperjualbelikan satwa liar untuk dikonsumsi. Hal tersebut juga dilakukan dalam rangka menghentikan perburuan dan perdagangan ilegal satwa liar yang masih marak terjadi di beberapa wilayah.

Berbeda dengan Pemerintah kota Wuhan, China yang telah mengeluarkan larangan pembatasan perdagangan satwa liar di wilayahnya. Pembatasan ini dilakukan sebagai upaya untuk menghentikan penyebaran virus yang dipercaya berasal dari salah satu pasar basah di Wuhan. Pasar ini diduga menjadi awal mula persebaran virus SARS-Cov-19 penyebab pandemi Covid-19 yang saat ini melanda dunia.

Selain pembatasan perdagangan satwa liar, Kota Wuhan juga memberlakukan kontrol baru yang ketat pada pembiakan semua satwa liar. Pemerintah menjelaskan bahwa tidak ada satwa liar yang dipelihara sebagai bahan makanan.

Pejabat kota Wuhan mengatakan pemerintah daerah akan mengambil bagian dalam skema nasional yang lebih luas untuk membayar kompensasi bagi peternak satwa liar. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk membatasi pengembangbiakan satwa liar eksotis di wilayah tersebut.

Baru-baru ini, pemerintah Vietnam juga telah membuat larangan perdagangan satwa liar di negaranya, termasuk impor maupun perdagangan satwa liar melalui dunia maya.

Seharusnya, pembatasan perdagangan satwa liar ini dapat menjadi contoh bagi pemerintah Indonesia yang hingga kini masih belum mengeluarkan kebijakan terkait pembatasan perdagangan satwa liar.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Seekor harimau (Panthera tigris) sedang beristirahat di kandangnya di Medan Zoo. | Foto: Dok. Wildlife Whisperer of Sumatra
Opini

Gardaanimalia.com – Wali Kota Medan Bobby Nasution punya rahasia. Rahasia itu berhubungan dengan keputusannya menutup Medan Zoo pasca-insiden…