Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Pemerintah Tolak Revisi UU Konservasi, Anggota DPR RI Tidak Terima

2812
×

Pemerintah Tolak Revisi UU Konservasi, Anggota DPR RI Tidak Terima

Share this article

 

Pemerintah Tolak Revisi UU Konservasi, Anggota DPR RI Tidak Terima
Puluhan Kakatua Jambul Kuning yang merupakan satwa dilindungi diselundupkan dalam botol untuk dipasok dalam negeri dan perdagangan satwa internasional. Foto : Jefta Image/Barcott Media

Gardaanimalia.com, Jakarta – Anggota DPR Komisi IV, Andi Akmal Pasluddin, sangat kecewa dengan keputusan pemerintah menghentikan revisi undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Pada periode pemerintahan yang baru ini, memutuskan tidak akan memasukkan revisi UU No. 5 Tahun 1990 dalam prolegnas. Penghentian pembahasan RUU ini terjadi sejak Menteri LHK menyampaikan surat kepada Ketua DPR RI dengan surat Nomor S.343/MenLHK/Setjen /Kum.0/5/2019 tanggal 24 Mei 2019 perihal penyelesaian Rancangan Undang Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya Mengenai pengajuan permohonan untuk tidak melanjutkan pembahasan dan tidak memasukkan revisi Undang-Undang tersebut ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2020-2024.

“Saya menyatakan pendapat, bahwa sikap pemerintah menolak revisi UU yang mengatur perihal konservasi ini, tidak dapat diterima akal sehat. Undang-udang ini menjadi garda depan dalam perlindungan kawasan konservasi dan ekosistemnya. Undang-undang ini telah berjalan sekitar 30 tahun, maka sudah sepantasnya Undang-undang ini perlu untuk direvisi. Pembaharuan aturan atau payung hukum perlu di selaraskan dengan mempertimbangkan paradigma pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan berbasis masyarakat”, urai Akmal.

Anggota DPR RI asal Sulawesi Selatan ini menambahkan beberapa catatan pentingnya revisi atas Undang-undang No. 5 Tahun 1990.

Ia mencontohkan beberapa kejadian seperti penyelundupan kakatua jambul kuning dalam botol, mati dan hilangnya gading gajah Yongki serta banyak lagi kita mendengar akan perburuan dan penyelundupan satwa.

“Apabila kita tidak berbenah, maka hal ini akan mengancam punahnya berbagai satwa endemik Indonesia,” ujarnya.

Akmal juga menjelaskan bahwa berbagai kasus kejahatan konservasi sumber daya alam telah merugikan negara hingga puluhan triliun tiap tahunnya.

“Pidana yang mengatur hukum terhadap pelaku kejahatan konservasi hanya berupa penjara 1-10 tahun atau denda Rp. 50-200 juta. Ketentuan tersebut sangat rendah, dibandingkan risiko yang akan dihadapi oleh generasi anak cucu kita dimasa yang akan datang,” ungkap Akmal.

Berdasarkan Konstitusi UU 1945 pasal 21 disebutkan bahwa anggota DPR berhak mengajukan usul rancangan undang-undang.

Oleh karena itu, Anggota Dewan yang telah lama duduk di komisi yang membidangi bidang Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan yaitu komisi IV DPR RI menyatakan akan tetap mengusulkan revisi UU 5 tahun 1990.

“Kami akan tetap mendorong agar UU 5 tahun 1990, dilakukan revisi dan hak ini dilindungi serta diamanahkan konstitusi. Undang-undang ini juga merupakan amanah masyarakat luas, sebagaimana petisi revisi UU 5 tahun 1990 yang telah ditanda tangani lebih dari 320 ribu orang melalui laman change.org. Kami yakin, dukungan kepada DPR akan terus semakin besar untuk melanjutkan revisi
undang-undang ini. Tinggal kita memperkuat dan meningkatkan kualitas kontent RUU revisinya, dan rakyat akan bersama dengan DPR” pungkas Andi Akmal Pasluddin.

Senada dengan Andi Akmal Pasluddin, anggota DPR RI Fraksi Golkar Christina Aryani mendorong perlunya revisi Pasal Undang-Undang konservasi tersebut menyangkut ketentuan pidana terkait kejahatan terhadap satwa dilindungi.

“Ini sudah tidak relevan lagi dengan situasi sekarang maka itu kami dorong agar ketentuan ini direvisi, cukup ketentuan pidananya saja. Dan saya rasa ini bisa kita lakukan,” kata Christina dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (5/11) dikutip dari Media Indonesia.

Ia menjelaskan adanya revisi ketentuan pidana bisa memberikan efek jera terhadap para pelaku kejahatan agar upaya perlindungan satwa lebih maksimal.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments