Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Pemilik Kura-kura Impor yang Ditangkap Tipidter Bareskrim Mabes Polri Dijerat UU Karantina Hewan

18281
×

Pemilik Kura-kura Impor yang Ditangkap Tipidter Bareskrim Mabes Polri Dijerat UU Karantina Hewan

Share this article
Pemilik Kura-kura Impor yang Ditangkap Tipidter Bareskrim Mabes Polri Dijerat UU Karantina Hewan
DR memamerkan koleksi kura-kuranya di Instagram

Diduga pelihara dan jual kura-kura impor, DR ditangkap kepolisian. Hewan langka yang bukan asli Indonesia kini tidak luput dari perhatian pemerintah. Kerja sama antar lembaga penegak hukum dan lembaga otoritas lainnya terus digalakkan guna memberantas tindak pidana terkait satwa liar ini. Di antaranya dengan menerapkan Undang-Undang Karantina untuk memidanakan para pelaku yang memiliki satwa-satwa dari luar negeri secara ilegal.

Hal ini yang kemudian terjadi pada DR, terdakwa kasus kepemilikan dan pemeliharaan kura-kura endemik Madagaskar. Berdasarkan hasil penyelidikan, DR terbukti menyimpan kura-kura endemik Madagaskar di kediaman pribadinya. Kini, terdakwa DR telah dituntut pidana kurungan penjara dan denda pada persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (30/07).

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Terdakwa terbukti memiliki dua individu kura-kura di halaman rumahnya dengan tidak memiliki dokumen atau sertifikat resmi dari negara asal yaitu Madagaskar,” ungkap Didit Prastowo, Jaksa Penuntut Umum terdakwa DR di PN Jakarta Timur.

Pemilik Kura-kura Impor yang Ditangkap Tipidter Bareskrim Mabes Polri Dijerat UU Karantina Hewan
Persidangan DR kasus kepemilikan kura-kura Madagaskar di PN Jakarta Timur

Dalam persidangan, Didit menuntut terdakwa 6 bulan kurungan penjara dengan masa percobaan 1 tahun. Selain itu, terdakwa juga diminta untuk membayar denda Rp 50 juta atau subsider 6 bulan kurungan. “Tuntutan ini diberikan karena terdakwa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan dalam Pasal 5 Undang-undang RI No. 16 Tahun 1992 Tentang Karantina, Hewan, Ikan dan Tumbuhan,” tegasnya.

Dia menjelaskan, Undang-undang No. 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan, mengatur bahwa dalam kepemilikan satwa jenis apapun dari luar negeri harus memenuhi persyaratan seperti Health Certificate (HC) dari negara asalnya. Di samping itu, pemilik juga harus melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah RI, serta dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina untuk keperluan tindakan karantina.

“Namun, ia tidak melakukan prosedur sebagaimana yang telah disebutkan di atas,” jelas Didik.

Penangkapan DR bermula dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Unit Tipidter Bareskrim Mabes Polri di rumahnya di Jalan Cililitan Kecil, Kramat Jati, Jakarta Timur pada Agustus 2017. Dalam sidak itu terdakwa kedapatan menyimpan dua individu kura-kura endemik Madagaskar jenis Astrochelys radiata tanpa memiliki surat atau sertifikat pendukung lainnya.

Tantyo Bangun, Ketua Yayasan IAR Indonesia mengatakan, kura-kura jenis Astrochelys radiata ini merupakan salah satu jenis kura-kura yang paling banyak diperdagangkan secara ilegal di seluruh dunia. Padahal jenis itu berstatus terancam punah dan masuk ke dalam kategori kritis di daftar merah International Union for Conservation of Nature (IUCN) serta terdaftar dalam Lampiran I CITES. Itu artinya, satwa ini tidak boleh dimanfaatkan ataupun diperdagangkan dalam bentuk apapun.

Untuk itu, dia mengapresiasi upaya pemerintah yang serius memproses kasus kepemilikan dan pemeliharaan kura-kura tersebut. Karena menurutnya, perdagangan ilegal satwa liar seperti kura-kura Madagaskar ini merupakan bentuk kejahatan lintas-negara yang harus ditangangi secara khusus dengan kerja sama antar-negara.

“Kami melihat tanggapan baik dari penegak hukum di Indonesia yang semakin menunjukan komitmennya. Dengan komitmen ini penegakan hukum dapat berjalan tanpa memandang asal negara satwa tersebut, sepanjang tidak legal dapat ditindak,” jelasnya.

Peradagangan Kura-kura Semakin Meningkat

Perdagangan kura-kura dilindungi dari luar negeri tanpa surat keterangan dan sertifikat masih banyak terjadi di Indonesia. Di jejarang sosial media Facebok misalnya, masih dapat ditemukan forum jual beli kura-kura yang berasal dari luar negeri tanpa surat keterangan dan dihargai sangat tinggi. Sebagian besar merupakan jenis kura-kura yang dilindungi secara internasional dan perdagangannya dilarang.

Laporan terbaru TRAFFIC menyebutkan sekitar 4.985 individu kura-kura darat dan air tawar yang terdiri dari 65 spesies diperjualbelikan bebas di tujuh lokasi pasar di Jakarta dalam kurun waktu 5 bulan. Temuan itu bahkan menunjukan hampir setengah dari spesies-spesies tersebut terancam punah berdasarkan informasi International Union for Conservation of Nature (IUCN) Red List.

Dalam publikasi ilmiah yang berjudul Slow and Steady: The Global Footprint of Jakarta’s Tortoise and Freshwater Turtle Trade itu mengungkapkan bahwa sedikitnya delapan spesies yang teramati bukanlah asli Indonesia, melainkan spesies yang dilarang untuk diperdagangkan secara internasional berdasarkan The Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) dan besar kemungkinan kura-kura itu diimpor secara ilegal.

Penelitian itu mengungkapkan temuan yang mengejutkan. Survey yang dilakukan pada 2015 itu menemukan peningkatan jumlah kura-kura darat dan air tawar yang diperdagangkan di Jakarta, dibandingkan dengan hasil survey sebelumnya yang dilakukan oleh TRAFFIC pada tahun 2004 dan 2010. Antara 92 hingga 983 ekor hewan teramati setiap minggunya.

“Jika pihak berwajib tidak menindak perdagangan ini dan pasar-pasar terbuka yang memperdagangkan spesies tersebut secara ilegal sebagai prioritas aksi penegakan hukum, maka banyak spesies-spesies yang saat ini terancam akan makin terdesak menuju kepunahan,” menurut Kanitha Krishnasamy, Acting Regional Director untuk TRAFFIC di Asia Tenggara.

Lebih lanjut, penelitian itu juga menemukan indikasi adanya situasi buruk dibandingkan dengan temuan dari penelitian sebelumnya. Yakni ditemukannya jumlah yang lebih besar pada spesies-spesies yang bukan asli Indonesia, terdaftar dalam CITES dan terancam. Tercatat antara lain adalah Kura-kura Yniphora; Astrochelys yniphora dan Kura-kura Radiata; Astrochelys radiata yang kritis terancam punah, keduanya adalah spesies endemik dari Madagaskar dan terdaftar dalam Lampiran I CITES yang di mana melarang semua bentuk perdagangan internasional sejak tahun 1975.

Penelitian ini meningkatkan dua kekhawatiran yang sudah lama dirasakan oleh para peneliti bahwa tingkat perdagangan kura-kura ilegal yang terjadi di Indonesia cukup tinggi, sementara celah yang ada di hukum nasional terus mengurangi efektivitas perlindungan spesies-spesies kura-kura darat dan air tawar, baik lokal maupun spesies bukan asli Indonesia.

“Agar kesepakatan internasional seperti CITES bisa efektif, Indonesia harus bergerak untuk melindungi bukan hanya spesies-spesies asli, tapi juga spesies-spesies yang bukan asli Indonesia, terutama yang berulang kali ditemukan diselundupkan masuk ke Indonesia,” pungkas Krishnasamy.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments