Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Pemilik Taman Satwa Ilegal Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara

710
×

Pemilik Taman Satwa Ilegal Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Share this article
Pemilik Taman Satwa Ilegal Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara
Kukang kalimantan, salah satu barang bukti yang disita Gakkum LHK dari Taman Satwa Kampoeng Tahu. Foto: Ist

Gardaanimalia.com – Pemilik taman satwa ilegal ‘Kampoeng Tuhu,’ Orisza Dimas Anom (25) dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan di Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat pada Senin (14/9/2020) siang.

Majelis Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 5 juta subsidair 3 bulan penjara. Putusan ini jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum yaitu pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 5 juta subsidair 3 bulan.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Dalam pembacaan putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Eliyas Eko Setyo, S.H., M.H. menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup,” ujarnya saat pembacaan vonis di ruang sidang satu.

Hakim juga memutuskan barang bukti berupa, 1 ekor Beruang madu (Helarctos malayanus), 2 ekor Kukang kalimantan (Nycticebus managensis), 1 ekor binturong (Arctictis binturong), 4 ekor Buaya muara (Crocodylus porosus), 1 ekor landak (Hystrix javanica), 1 ekor Tiong emas (Gracula religiosa) dan 1 ekor Elang bondol (Haliastur indus) untuk dikembalikan ke habitatnya.

“Barang bukti untuk dikembalikan ke habitatnya melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat,” katanya.

Sementara atas putusan yang dibacakan hakim, Terdakwa Orisza menyatakan menerima putusan dan mengaku menyesal atas perbuatannya.

Kasus ini berawal ketika Petugas SPORC Brigade Bekantan Seksi Wilayah III Pontianak, Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Kalbar, dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar berhasil mengungkap praktik taman satwa ilegal ‘Kampoeng Tuhu’ di Dusun Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, pada Rabu, 18 Februari 2020.

Penangkapan berasal dari informasi masyarakat mengenai taman satwa yang diindikasikan memiliki satwa dilindungi tanpa izin dari pihak berwenang.

Terdakwa yang berprofesi sebagai mahasiswa memelihara 11 ekor satwa dilindungi untuk kemudian dipertontonkan ke masyarakat sebagai daya tarik taman satwa. Berdasarkan keterangan terdakwa, satwa-satwa tersebut merupakan miliknya sendiri yang dibeli dari masyarakat tahun 2019 lalu, dengan maksud untuk dipelihara sebagai hobi pencinta binatang. Satwa-satwa tersebut dibeli dari masyarakat dengan harga bervariasi, untuk dimiliki, dipelihara di lahan taman satwa yang merupakan milik terdakwa.

Taman wisata tersebut mematok harga tiket seharga Rp 10 ribu untuk setiap kali masuk. Uang yang didapatkan dari penjualan tiket tersebut digunakan untuk pakan satwa dan pemeliharaan kandang.

Selain menyimpan satwa dilindungi secara illegal, Terdakwa adalah Founder Pontianak Snake Kipper yang didirikan tahun 2015 sekaligus Owner Taring Babi Reptil yang merupakan usaha miliknya dibidang jual beli reptil.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments