Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Pemilik Tiga Buah Gading Gajah Diciduk Polres Pati

3497
×

Pemilik Tiga Buah Gading Gajah Diciduk Polres Pati

Share this article
Pemilik Tiga Buah Gading Gajah Diciduk Polres Pati
Ilustrasi – Gajah banyak diburu untuk diambil gadingnya. Foto : Harvey Sapir

Gardaanimalia.com – Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Pati berhasil menciduk seorang pemilik gading gajah dan benda olahannya di Desa gabus, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, Jawa Tengah pada Selasa (19/2) malam.

Kapolres Pati AKBP Jon Wesly Arianto melalui Kasat Reskrim AKP Yusi Andi S mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari adanya informasi tentang penjualan gading gajah di wilayah Pati. Mengetahui gajah merupakan satwa dilindungi, tim Resmob Sat Reskrim Polres Pati kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Saat di lokasi, Petugas mengamankan dua orang saksi yang membawa tiga buah gading gajah milik terlapor,” ujar Jon.

Dari hasil interogasi petugas, kedua saksi mengaku bahwa ketiga gading tersebut merupakan milik seseorang berinisial N, warga Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati. Keduanya merupakan orang suruhan N untuk mencari pembeli gading gajah.

“Dari Informasi tersebut, selanjutnya Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pati mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan N di rumahnya. Disana juga ditemukan 14 (empat belas) pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah yang dibawa pelaku,” terangnya.

Petugas kemudian mengamankan barang bukti berupa dua buah gading gajah berukuran 50 cm, satu buah gading gajah berukuran 28 cm, empat belas buah pipa rokok yang diduga berbahan gading gajah, sebuah tas pancing berwarna biru dan satu buah kotak pensil.

Pelaku, kedua saksi dan barang bukti kemudian dibawa oleh petugas ke Polres Pati untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku N telah melakukan tindak pidana dengan sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia,” ungkapnya.

Pelaku kini terancam dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta.

 

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments