Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Pengadilan Negeri Pontianak Vonis Delapan Bulan Penjual Orangutan ss

1862
×

Pengadilan Negeri Pontianak Vonis Delapan Bulan Penjual Orangutan ss

Share this article

Pontianak (04/01/2018) – Terdakwa pemilik sekaligus penjual primata dilindungi jenis Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) Asep Leman dijatuhi hukuman delapan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Pontianak. Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sutarjo di Pengadilan Negeri Kota Pontianak, Rabu, 03 Januari 2018, warga Sintang itu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5.000.000 yang jika tidak dipenuhi akan diganti dengan hukuman dua bulan kurungan.

Hukuman yang dijatuhkan Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wiwik Anggraini selama sembilan bulan. Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana “secara sengaja menyimpan, memelihara, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup”. Asep Leman dijerat dengan pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Selain itu, terdakwa telah mengakui perbuatannya yang tidak mendukung program pemerintah dalam pelestarian dan perlindungan satwa. Menanggapi putusan tersebut, terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum menyatakan menerima.  AL didakwa dalam kasus jual beli bayi orangutan. Berdasarkan dakwaan JPU terdakwa AL diketahui menjual dua individu orangutan pada tanggal 18 dan 20 Agustus 2017 kepada pedagang online TAR yang kini telah menjadi terpidana. Orangutan tersebut dijual seharga Rp 2.500.000 dan Rp 1.500.000. AL mengaku mendapatkan orangutan tersebut dengan membeli dari masyarakat di Kabupaten Melawi seharga Rp 1.500.000 dan Rp 500.000 dan menjualnya kembali untuk mendapatkan keuntungan. ***

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments