Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Pengiriman 240 Gelatik Batu Tanpa Dokumen Digagalkan BKSDA Jambi

1549
×

Pengiriman 240 Gelatik Batu Tanpa Dokumen Digagalkan BKSDA Jambi

Share this article
Pengiriman 240 Gelatik Batu Tanpa Dokumen Digagalkan BKSDA Jambi
Ratusan ekor burung Gelatik batu tanpa dokumen diamankan oleh BKSDA Jambi dari pengiriman ilegal. Foto: Dok. Flight Indonesia

Gardaanimalia.com – Pengiriman 240 ekor burung Gelatik batu (Parus major) tak berdokumen melalui transportasi bus berhasil digagalkan oleh BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Jambi bersama Flight Indonesia di Jalan Lintas Lingkar Barat, Kecamatan Alam Barajo, Jambi pada Jumat (17/7) siang.

Kepala BKSDA Jambi, Rahmad Saleh mengatakan bahwa digagalkannya pengiriman ratusan burung ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat terkait perdagangan ilegal satwa burung di jalur lintas Sumatra.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Petugas melaksanakan patroli peredaran TSL (Tumbuhan dan Satwa Liar) pada loket bus PO saat bus menurunkan para penumpang dan bongkar muat di loket,” ujarnya.

Dari hasil patroli, petugas menemukan 8 buah boks berisi burung yang disimpan di dalam toilet bus. Sebanyak 240 ekor burung Gelatik tanpa dokumen resmi kemudian diamankan oleh petugas BKSDA Jambi.

“Berdasarkan pengakuan supir, burung ini dibawa dari Pekanbaru, Riau menuju ke Tulang Bawang, Lampung,” katanya.

Rahmad menjelaskan bahwa Gelatik batu memiliki ciri berukuran kecil (13 cm) berwarna hitam, abu-abu dan putih. Burung ini tersebar di Pulau Sumatra, Jawa dan Bali pada hutan Mangrove hingga ketinggian 2000 mdpl.

Pengiriman 240 Gelatik Batu Tanpa Dokumen Digagalkan BKSDA Jambi
Petugas BKSDA Jambi memperlihatkan burung Gelatik batu yang diselundupkan melalui bis lintas Sumatra. Foto: Dok. Flight Indonesia

Burung ini merupakan satwa yang tidak dilindungi oleh Undang-Undang dan juga bukan merupakan satwa appendiks menurut konvensi perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar spesies terancam (CITES).

“Namun peredarannya harus dilengkapi oleh dokumen Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa dalam Negeri (SATS-DN),” jelasnya.

Setelah diamankan dari upaya pengiriman ilegal, BKSDA rencananya akan melepasliarkan burung-burung itu di wilayah Jambi.

“Burung ini sangat penting bagi alam untuk menjaga kestabilan dan keberlanjutan rantai makanan. Kita mengharapkan dukungan semua elemen masyarakat untuk menjaga kelestarian sumber daya alam,” tutupnya.

Direktur Flight Indonesia, Marison Guciano mengatakan bahwa Jambi menjadi salah satu tempat transit bagi penyelundupan burung kicau dari Sumatera ke Jawa.

“Burung kicau Sumatera sedang mengalami krisis populasi akibat perburuan dan perdagangan ilegal yang masif,” ujarnya.

Flight Indonesia mencatat lebih dari 14 juta burung kicau asal Sumatera dicuri dari alam liar untuk memenuhi permintaan pasar-pasar burung, terutama yang berada di Jawa.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments