Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Penjaga Kebun Ditetapkan Tersangka Pembunuh Harimau Sumatera

2528
×

Penjaga Kebun Ditetapkan Tersangka Pembunuh Harimau Sumatera

Share this article
Penjaga Kebun Ditetapkan Tersangka Pembunuh Harimau Sumatera
Seekor harimau sumatera betina ditemukan mati terlilit jerat baja di pinggir jurang. foto : Liputan6/Syukur

Gardaanimalia.com, Riau – Seorang penjaga kebun ditetapkan sebagai tersangka pembunuh harimau sumatera yang ditemukan mati terjerat dalam kondisi hamil di Muara Lembu, Kabupaten Kuantan Singigi, Provinsi Riau pada September lalu (26/9).

Penjaga kebun berinisial E menjadi tersangka setelah dilakukan rangkaian penyelidikan oleh Satgas Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah II Sumatera. Kini E ditahan di Rumah tahanan Klas IIB Pekanbaru sampai berkas perkaranya rampung.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Dilansir dari riausky.com, Kepala Balai Gakkum Wilayah II Sumatera Edward Hutapea menjelaskan bahwa berkas tersebut harus dilengkapi karena belum dinyatakan lengkap oleh jaksa.

“Ada yang harus dilengkapi untuk berkas tersebut. Mudah-mudahan segera rampung dan dilimpahkan ke kejaksaan sebelum masa penahanannya habis”, ujarnya.

E terpaksa ditahan lantaran diduga secara sengaja memasang jerat di lanskap Rimbang Baling, Provinsi Riau sehingga membunuh seekor harimau Sumatera dan kedua janinnya. Meski menurut pengakuan E, pemasangan jerat itu bukan bertujuan untuk membunuh harimau tapi untuk menangkap babi.

Menurut Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Suharyono, perburuan satwa liar di Kabupaten Kuantan Singigi masih sering terjadi. “yang melakukan perburuan bukan masyarakat adat atau warga setempat, justru orang pendatang yang lakukan. Seperti E, dia bukan warga asli Kuansing”, ujarnya.

Bahkan ditempat ditemukannya harimau tersebut banyak terdapat jerat serupa untuk menangkap satwa liar.

Sebelumnya, Tim penolong dari BBKSDA Riau menerima laporan warga adanya harimau yang terjerat di sekitar Rimbang Baling. Hampir dua hari dilakukan penyisiran, sayangnya harimau itu keburu mati ketika ditemukan. Bangkai harimau sumatera itu ditemukan tergantung oleh jerat baja yang melilit perutnya di pinggir jurang.

Dari hasil nekropsi atau pembedahan yang dilakukan oleh BBKSDA Riau, didapati bahwa harimau berjenis kelamin betina itu sedang dalam kondisi hamil. Diperkirakan dua janin harimau berjenis kelamin jantan dan betina itu akan lahir dua minggu kemudian apabila induknya tidak terbunuh.

Karena kasus pemasangan perangkap jerat ini, E dikenakan Pasal 21 jo. Pasal 40 Undang-undang no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta.

Sumber : Riausky.com, Merdeka.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments